![]() |
Diharapkan ada pemulangan uang negara yang diselewengkan
|
TANGERANG- Aparat Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten,
telah menyiapkan berkas pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa yang
menunggak setoran pembayaran beras sejahtera (rastra) sebesar Rp5,4
miliar.
"Upaya tersebut bertujuan agar ada
pemulangan uang negara yang diduga diselewengkan oleh kepala desa," kata
Kajari Kabupaten Tangerang Firdaus di Tangerang, Kamis.
Firdaus
mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Perum Bulog Sub
Divisi Regional (Divre) Tangerang untuk mengatasi langkah hukum yang
dihadapi.
Dia mengatakan sebagai pengacara
negara, bahwa kejaksaan negeri setempat berhak menjadi kuasa hukum
supaya potensi kehilangan uang negara dapat dikembalikan.
Masalah
tersebut terkait Kepala Perum Bulog Divre Tangerang, Junaidi mengatakan
tunggakan rastra selama tahun 2017 mencapai Rp5,4 miliar.
Sedangkan
tunggakan terbesar di Kecamatan Pakuhaji mencapai Rp900 juta, diikuti
Kecamatan Pasar Kemis, Mauk dan selebihnya di Kecamatan Rajeg, Sepatan,
Kronjo dan Mekar Baru.
Namun tunggakan itu karena kepala desa diduga tidak menyetorkan kepada Bulog, padahal warga penerima rastra telah membayar.
Padahal tunggakan tersebut harus lunas hingga awal Januari 2018, tapi hingga saat ini belum juga dibayar.
Petugas
Bulog sudah berupaya maksimal untuk menagih pembayaran itu tapi
dianggap tidak berhasil karena sejumlah kepala desa sulit dihubungi.
Persoalan
tunggakan serupa juga terjadi pada tahun 2016, setelah sejumlah kepala
desa diperiksa jaksa, maka mereka mengakui dan menyetorkan uang itu.
Menurut dia, bila sudah ada instruksi dari Bulog, maka tim jaksa untuk mengusut kasus tunggakan tersebut dibentuk.
Mantan
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan tim jaksa
dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari setempat.







0 comments:
Post a Comment