![]() |
CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Raden Romdhon Natakusuma kembali
mengeluarkan maklumat tentang penanggulangan berita bohong atau hoaks
dan menyesatkan, Kamis (22/2).
Maklumat itu dikeluarkan menanggapi maraknya berita hoaks yang
tersebar di media sosial seperti Facebook tentang orang dengan gangguan
jiwa (ODGJ) yang mengincar untuk mencelakakan para ulama. Maupun tuduhan
munculnya antek-antek PKI.
“Marak yang beredar di media sosial, namun sampai saat ini tidak ada
laporan yang masuk. Maklumat ini kita keluarkan untuk menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri yang dapat menyebabkan
orang lain terluka atau meninggal dunia merupakan perbuatan melanggar
hukum. “Ancamannya sesuai dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Pasal 170 KUHP ayat 2 jika
kekerasan mengakibatkan maut, ancamannya pidana penjara paling lama 12
tahun,” katanya.
Romdhon mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing atau
terprovokasi dengan penyebaran berita hoaks yang diposting oleh orang
yang tidak bertanggungjawab di akun media sosialnya. Ia mengatakan
Polres Cilegon akan menindak tegas kepada siapa saja yang menyebarkan
berita hoaks itu.
“UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 (1) yang setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong (hoaks) dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau
denda paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment