JAKARTA– Kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
memunculkan tersangka baru. Sebanyak 38 anggota dan mantan anggota DPRD
Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 ditetapkan sebagai
tersangka.
Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo
Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di
periode tersebut.
Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin mengatakan tetap menghormati
langkah prosedur hukum. “Kita juga hormati kawan-kawan yang 38 itu belum
tentu bersalah,” kata Wagirin kepada wartawan saat menghadiri acara
Wisuda Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Wasliyah (UMN AW) di
Selecta Medan, Sabtu (31/3).
“Jangan buru-buru divonis, karena itu belum tentu. Oleh karena itu,
kita jaga situasi dan kondisi yang kondusif di Sumut,“jelasnya.
Untuk menenangkan situasi yang sedang bergejolak, Wagirin mengajak
masyarakat menjaga Sumut agar tetap kondusif. Karena Sumut adalah
barometer nasional.
Menurutnya siapa yang mampu memimpin Sumut, akan mampu memimpin nasional.
Terkait langkah apa yang akan dilakukan DPRD Sumut, Wagirin
mengatakan kita tetap menunggu yang penting tidak boleh terganggu
tugas-tugas dewan.
Ke 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut masing-masing Rizal
Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar
Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul
Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida
Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah,
Sopar Siburian, Analisman Zulukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi,
Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung,
Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo
Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi,
Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmawati, Muslim Simbolong,
Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan
Manahan Panggabean.
KPK masih mengembangkan kasus suap yang diberikan kepada anggota DPRD
Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Sumatera Utara 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban
Sumatera Utara 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi
anggota DPRD Sumut 2015
0 comments:
Post a Comment