TANGSEL – Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan Plt lurah
dan sekretaris lurah yang menjadi anggota parpol akan dicopot. Itu akan
dila kukan setelah, Panwaslu mengembalikan soal sanksi kepada pemkot.
”Kami copot mereka dari jabatannya. Tidak boleh bekerja di lingkungan
kelurahan lagi,” katanya usai pemantapan Calon ASN Kemenkum HAM di
Balai Kota Tangsel, Kamis (29/3) lalu.
Benyamin menambahkan, aturannya sudah jelas, lurah tak boleh menjadi
anggota parpol. Tak bisa rangkap jabatan. Harus memilih berpolitik atau
menjadi pegawai. Untuk Plt lurah, semuanya bukan ASN. Sedangkan
sekretaris lurah, berstatus ASN.
”Tidak boleh melakukan politik praktis,” katanya. ”Sesuai dengan
rekomendasi Panwaslu, dalam waktu dekat ini pasti akan diganti,”
tukasnya.
Kepala Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency
Watch (TRUTH) Jupry Nugroho mengapresiasi keputusan pemkot. Apalagi jika
benar-benar dijalankan.
”Yang menjadi catatan bahwa seharusnya sebelum menunjuk lurah perlu
dipertimbangkan latar belakang nya. Sehingga kejadian, lurah menjadi
anggota parpol tak terulang lagi,” singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Tangsel Aas Satibi mengatakan,
keputusannya soal temuan dugaan keterlibatan Plt lurah dan sekel menjadi
anggota parpol diserahkan pemerintah sesuai dengan aturan
perundang-undangan.
Menurut Aas, sepanjang Januari hingga Maret 2018, Panwaslu menangani
empat kasus. ”Hanya satu laporan yang tidak dilanjuti, sisanya sudah
diproses untuk diberikan sanksi,”
0 comments:
Post a Comment