JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima
anggota DPRD Kota Malang 2014–2019 yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang
Tahun Anggaran 2015. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di tiga rutan
yang berbeda.
“Lima anggota DPRD Kota Malang yang ditahan itu adalah Salamet dan
Mohan Katelu di Rutan Polres Jakarta Selatan, Suprapto dan Wiwik Hendri
Astuti di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, dan HM Zainuddin di
Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya
Guntur,” kata Juru Bicara, KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (28/3).
Komisi antirasuah itu kemarin menjadwalkan memeriksa enam anggota
DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu
tersangka lagi yakni Sahrawi tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, pada Selasa (27/3), KPK juga telah menahan Wali Kota
Malang 2013–2018, Moch Anton, dan enam Anggota DPRD Kota Malang
2014–2019 dalam kasus yang sama.
Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD
ditahan di empat rutan yang berbeda. Penahanan dilakukan untuk 20 hari
pertama.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan yakni Heri Pudji Utami dan
Ya’qud Ananda Gudban di Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, Pondok Bambu,
Abdul Rachman di Rutan Polres Jakarta Selatan, Hery Subianto dan
Sukarno di Rutan Polres Jakarta Timur, serta Rahayu Sugiarti di Rutan
Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Pada Agustus 2017, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus
itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB),
Jarot Edy Sulistyono.
KPK pun mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota
Malang 2014–2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus
suap tersebut pada Rabu (21/3).
Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati
fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk
membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.
Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal ini bertentangan dalam jabatannya.
0 comments:
Post a Comment