![]() |
SERANG-Pembangunan interchange di Jalan Raya Serang-Jakarta,
Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, akhirnya rampung.
Keberadaan jalan simpang susun itu dinilai akan menggenjot pertumbuhan
investasi besar di Kabupaten Serang dan sekitarnya.
Proyek pembangunan interchange sudah dilakukan sejak Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2010-2015. Pembangunan exit toll
ini untuk mengurai kemacetan di Kabupaten Serang bagian timur. Selain
itu, juga untuk akses mobilisasi perusahaan yang di Kabupaten Serang.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan, interchange
sudah mendapatkan sertifikasi laik operasi dari tim gabungan yang
melakukan uji kelayakan. Yakni, dari Mabes Polri, Kementerian
Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). “Secara teknis tidak ada masalah lagi,
tinggal di-launching,” katanya, pekan lalu.
Biaya pembangunan interchange dilakukan dengan kolektif
antara pemerintah daerah dengan perusahaan di Kabupaten Serang wilayah
timur. Yakni, Pemprov Banten 50 persen, Pemkab Serang 25 persen, dan
perusahaan 25 persen. Namun, pihak perusahaan belum melunasi cost sharing untuk pembangunan interchange. Dari keharusan membayar Rp62 miliar, dana dari perusahaan baru terkumpul Rp8,3 miliar.
Pandji mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penagihan terhadap cost sharing
perusahaan. Yakni dengan mengumpulkan nota kesepakatan pembayaran yang
ditandatangani langsung oleh masing-masing perusahaan. “Kita
mengumpulkan nota kesepakatan dari perusahaan, sekarang sudan 150
perusahaan yang menyepakati, tinggal 200 perusahaan lagi,” kata Pandji.
Selain itu, Pandji juga mengaku akan menarik cost sharing dari perusahaan-perusahaan baru yang akan berinvestasi di Serang timur. Penagihan cost sharing
akan dilakukan saat perusahaan melakukan proses perizinan di Kabupaten
Serang. “Pekembangan investasinya mungkin sekarang belum terlihat, kita
lihat saja nanti,” ucapnya.
Humas Himpunan Pengusaha Wilayah Serang (Hipwis) Arif Madali tidak menampik masih banyak perusahaan yang belum membayar cost sharing
interchange. Arif mengaku terus memfasilitasi Pemkab Serang untuk
bertemu dengan para pengusaha di Serang timur. Menurut Arif, Pemkab
harus memberikan ketegasan kepada para pengusaha. “Kalau tidak, nantinya
keenakan mereka,” katanya.
Menurut Arif, keberadaan interchange akan mengundang banyak
investasi di Serang timur. Terlebih lagi, saat ini sudah banyak investor
yang melirik untuk mendirikan perusahaan di Serang timur. “Sudah ada
beberapa perusahaan yang ingin berinvestasi di Kawasan Modern (menyebut
Kawasan Modern Cikande Industrial Estate-red),” pungkasnya.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Kabupaten Serang Muhammad Ronny mengatakan, pembangunan fisik interchange
dilakukan pada 2015 hingga April 2017 melalui dua tahap. Tahap pertama
dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan pada 2015. Kemudian,
dilanjutkan tahap kedua oleh PT Modern Widya Technical pada 2016.
Pada tahap pertama, PT Pembangunan Perumahan mengerjakan beberapa bangunan fisik dasar. Seperti pembangunan jembatan box girder
sepanjang 56 meter, jembatan pertagas, kolam tampung, gerbang tol,
kantor operasional, dan sebagian jalan menuju tol. “Nilainya Rp137
miliar,” katanya.
Pada tahap kedua, PT Modern Widya Technical melanjutkan pengerjaan sampai kepada finishing proyek. Di antaranya, pelebaran ruas tol, penghubung jalan menuju tol, peralatan gerbang tol, pemasangan kabel FO, pemasangan video message system (VMS), pemasangan rambu dan marka jalan, traffic light, dan pemasangan pulau lalu lintas. “Kalau tahap kedua ini nilainya Rp58 miliar,” ujarnya.
Interchange memiliki panjang 1,3 kilometer dari Jalan Raya
Serang-Jakarta hingga Tol Tangerang-Merak. Melintasi dua desa di
Kecamatan Cikande, yakni Desa Julang dan Desa Nambo Ilir dengan luas 3,2
hektare. Menurut Ronny, sejak proyek interchange rampung sudah
dilakukan uji pralayak fungsi oleh BPJT sebanyak empat kali. Kemudian
hasil pengecekan dari BPJT ditindaklanjuti oleh tim gabungan dalam uji
kelayakan yang dilakukan pekan lalu.
Dari hasil uji kelayakan itu, ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi. Seperti guardrail
dengan tepi kekerasan tidak boleh berjarak, beton lama dengan beton
baru yang harus diratakan, dan ada retakan beton karena materialnya
tidak tepat. “Hanya persoalan estetika saja karena bangunan lama tidak
dioperasikan sehingga kondisinya tidak seperti baru. Tapi, sudah kita
selesaikan semuanya,” ucapnya. (Rozak/RBG)
0 comments:
Post a Comment