SERANG, (KB).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mempertanyakan keterlambatan penyampaian
laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2017.
LKPj yang seharusnya diserahkan maksimal pada Sabtu (31/3/2018), baru
di serahkan Rabu (4/4/2018).
“Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
LKPj, seyogyanya LKPj itu disampaikan maksimal tiga bulan setelah
anggaran berjalan, artinya maksimal Sabtu (31/3/2018). Tapi, ini sudah
April baru diserahkan, artinya sudah lewat 3 bulan. Kok baru
disampaikan,” kata anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Zaenal Abidin
seusai rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj Bupati Tahun
Anggaran 2017, di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (4/4/2018).
Karena, menyeberang ke April ini bisa dikatakan tidak menggunakan
pola maksimal. “Artinya, tidak sesuai dengan PP, ya telat,” ujarnya
kepada Kabar Banten. Selain itu, ucap dia, namanya penyampaian laporan
seharusnya dalam paripurna nota pengantar yang dibacakan bupati juga
diberikan ke anggota dewan, itu agar anggota dewan bisa mendengarkan
sembari membacanya.
“Tapi, ini nota pengantarnya tidak diberikan. Sekarang kami mau
menganalisis laporannya bagaimana, wong kami enggak pegang dokumennya,
ini baru sekarang terjadi (dewan tidak diberikan nota pengantar)
biasanya diberikan, saya tidak tahu kenapa,” tuturnya. Ia menuturkan,
dokumen LKPj tersebut nantinya akan dianalisis dan dikaji pansus. “Kami
butuh dokumen itu untuk dikaji,” katanya.
Sementara, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dalam penyampaian
LKPj-nya mengungkapkan, LKPj Bupati Serang akhir Tahun Anggaran 2017
tersebut disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah
(RPJMD) 2016-2021, rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun anggaran
2017, kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas, serta plafon anggaran
(PPA), dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017.
Ia mengatakan, hasil pencapaian indikator sasaran visi pada 2017
memerlukan perhitungan dan analisa yang tepat dan dilakukan Badan Pusat
Statistik (BPS) pada 2018. Untuk penggambarannya hasil kinerja 2017,
sebagai berikut, pertama indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten
Serang pada 2017 ditargetkan sebesar 65,85 poin. Sampai akhir 2017, IPM
mencapai 65,91 poin. Kedua, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) di Kabupaten
Serang pada 2017 ditargetkan 5,05 persen dan akhir 2017 mencapai 5,35
persen.Ketiga, PDRB ADHK pada 2017 ditargetkan mencapai Rp 51,59 triliun. Pada akhir 2017 mencapai Rp 49,05 triliun. Keempat, PDRB ADHB ditargetkan mencapai Rp 67,65 triliun dan tercapai Rp 66,48 triliun pada akhir 2017. Kelima, PDRB per kapita ADHB ditargetkan Rp 45,29 juta per jiwa, dan tercapai Rp 44,51 juta per jiwa.
Keenam, indeks kepuasan masyarakat (IKM) ditargetkan masuk dalam kategori nilai B, pada akhir 2017 tercapai target nilai B. Ketujuh, persentase tingkat kemiskinan pada 2017 ditargetkan 19,21 persen dan tercapai sebesar 18,61 persen. Kedelapan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada 2017 ditargetkan tidak melebihi 14,13 persen dan tercapai sebesar 13,00 persen.
0 comments:
Post a Comment