SERANG-Pemerintahan Kota Serang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) louncing aplikasi Rabeg di Alun Alun Barat Kota
Serang,Sabtu (17/03/18).
Aplikasi Rabeg ( Reaksi Atas Berita Warga ) bertujuan untuk
memudahkan masyarat untuk melaporkan melalui aplikasi tersebut, baik
permasalahan ataupun pendapat yang motifnya untuk memajukan Kota Serang.
Kepala Dinas Komunikasi dan informatika kota serang, Hamsin
mengatakan aplikasi ini di luncukan atas dasar hukum UU No 11 2008
tentang informatika eloktonik dan peraturan walikota tentang informasi.
“Tujuannya, untuk mengenalkan secara luas tentang aduan masyarakat,
aduan ini dapat mengunakan android dengan cara mendownload Aplikasi
Rabeg,” ujarnya.
Menurutnya, Aduan tersebut terbagi tiga,ringan, Sedang dan
berat.”kalo bersifat ringan tersebut kita bisa selesaikan 1×24
jam,contohnya seperti aduan sampah, akan tetapi kategori ringan dan
berat akan kita kaji dulu,dan melaporkan ke OPD yang bersangkutan,”
tuturnya.
Ia menambahkan, Aplikasi Rabeg sudah di lakukan percobaan di bulan
November tahun 2017.” Selama percobaan tersebut, kami sudah menerima 52
aduan. Dari 52 aduan tersebut, 45 melalui Portal web, 7 dari media
sosial sementara dari kotak suara tidak ada aduan,” tambahnya.
“Proses ini salah satu langkah maju untuk memberi kesempatan terhadap
masyarakat untuk memajukan kota serang, dan ini patut di syukuri,”
tuturnya.
“Sebelumnya Kota serang sudah memiliki aplikasi PPID, ini untuk
aduan publik dan kami sudah melakukannya, sudah terbentuk 35 kelompok
dan terbanyak di bandingkan daerah lain,” tuturnya.
Menurutnya, Aduan tersebut terbagi tiga,ringan, Sedang dan
berat.”kalo bersifat ringan tersebut kita bisa selesaikan 1×24
jam,contohnya seperti aduan sampah, akan tetapi kategori ringan dan
berat akan kita kaji dulu,dan melaporkan ke OPD yang bersangkutan,”
tuturnya.
Ia menambahkan, Aplikasi Rabeg sudah di lakukan percobaan di bulan
November tahun 2017.” Selama percobaan tersebut, kami sudah menerima 52
aduan. Dari 52 aduan tersebut, 45 melalui Portal web, 7 dari media
sosial sementara dari kotak suara tidak ada aduan,” tambahnya.
“Proses ini salah satu langkah maju untuk memberi kesempatan terhadap
masyarakat untuk memajukan kota serang, dan ini patut di syukuri,”
tuturnya.
“Sebelumnya Kota serang sudah memiliki aplikasi PPID, ini untuk
aduan publik dan kami sudah melakukannya, sudah terbentuk 35 kelompok
dan terbanyak di bandingkan daerah lain,” tuturnya.
Sekretaris Daerah kota Serang, Tubagus Urip Henus Surawardana
menyampaikan, melalui aplikasi Rabeg ini diharapkan masyarakat tidak
perlu unjuk rasa, akan tetapi jika ada permasalahan dapat mengirim surat
atau aplikasi Rabeg dari Hp Android.
“Melalui Aplikasi ini saya harapkan aduan masyarakat, termasuk aduan
masyarakat yang tidak sekolah.Jangan hanya sampah ataupun pengangguran
saja, namun aduan masyarakat yang tidak sekolah ini sangat perlu.Ini
demi untuk mencapai kota serang pandai, ” ujarnya.
Ia berharap,dengan adanya Aplikasi tersebut,diharapkan masyarakat
tidak cuek, akan tetapi lebih aktif melaporkan permasalahan yang
ada.”Dengan aplikasi ini saya akan protes terhadap masyarakat yang tidak
melaporkan ketika melihat ada permasalahan yang harus di benahi,”
ujarnya mengakhiri. (Adv / disampaikan Diskominfo Kota Serang).
0 comments:
Post a Comment