JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan
transfer uang dollar Amerika Serikat (AS) kepada Wali Kota Kendari,
Adriatma Dwi Putra. Dia telah ditetapkan tersangka suap terkait
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun
2017–2018. Terkait hal itu, KPK pada Senin (2/4) memeriksa dua saksi
untuk tersangka Adriatma.
Mereka yang diperiksa adalah pemilik porto valas, Matthew Theodore,
dan admin pembukuan porto valas, Eka Sari Kartini. “Materi pemeriksaan
penyidik mendalami kebenaran terkait dugaan pemberian dari tersangka
Hasmun Hamzah, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara kepada
tersangka Adriatma Dwi Putra yang ditransfer ke dalam bentuk dollar AS,”
kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang
dollar AS yang diterima oleh Adriatma tersebut. Penyidik masih melakukan
klarifikasi dugaan penerimaan-penerimaan oleh tersangka tersebut.
Rinciannya tentu belum bisa disampaikan karena terkait teknis perkara.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga
mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, swasta
yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih, dan Direktur
Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah. Sebelumnya dalam
penyidikan kasus itu, KPK telah menemukan uang suap sekitar 2,8 miliar
rupiah.
Uang dalam pecahan 50 ribu rupiah itu akan diberikan kepada Wali Kota
Kendari, Adriatma Dwi Putra. Diduga uang tersebut juga untuk
kepentingan biaya logistik Asrun yang merupakan ayah dari Adriatma dan
juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Terima Hadiah
Wali Kota Kendari diduga bersama-sama pihak menerima hadiah dari
swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di
Pemerintah Kota Kendari tahun 2017–2018 senilai total 2,8 miliar rupiah.
Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di
Kendari sejak 2012. Pada Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang
proyek Jalan Bungkutoko–Kendari New Port dengan nilai proyek 60 miliar
rupiah. Dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari
melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun
sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.
Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada
2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS,
PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra. Sementara itu, juga
teridentifikasi bahwa sandi yang digunakan dalam suap tersebut adalah
“koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang satu miliar rupiah.
0 comments:
Post a Comment