JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi
dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada hakim Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang. Penyuapan ini diberikan terkait dengan putusan
perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. “Ketiga saksi adalah
dua advokat masing-masing Halim Darmawan dan HM Saipudin serta panitera
PN Tangerang, Tuti Atika.
Mereka diperiksa untuk tersangka hakim PN Tangerang, Wahyu Widya
Nurfitri,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin
(2/4). Menurut Febri, materi pemeriksaan penyidik mendalami terkait
peran para saksi dalam putusan perkara yang ditangani tersangka Wahyu
Widya Nurfitri terkait dengan para saksi adalah pihak beperkara.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memperpanjang masa penahanan
terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut selama 40 hari dimulai
dari 2 April sampai 11 Mei 2018. Keempat tersangka itu yaitu hakim Wahyu
Widya Nurfitri dan panitera pengganti, Tuti Atika di PN Tangerang serta
dua advokat masing-masing HM Saipudin dan Agus Wiratno.
0 comments:
Post a Comment