Islam mengajarkan kepada umatnya untuk berbuat adil dalam berbagai aspek kehidupan. Demikian pula dalam masalah distribusi, distribusi pendapatan adalah permasalahan yang sangat rumit, sehingga saat ini masih dijadikan bahan perdebatan antara ahli ekonomi. Konsep Islam menjamin sebuah distribusi yang memuat nilai-nilai insani, yang diantaranya dengan menganjurkan untuk membagikan harta lewat sadaqah, infaq, Zakat dan lainnya guna menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial, Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ
اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ
سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ
وَاسِعٌ عَلِيم
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah[2]: 261)
Dalam ayat diatas Allah Ta’ala menegaskan tentang harta yang digunakan dalam kepentingan sosial/kebajikan yang berhubungan dengan Agama Allah Ta’ala baik yang diperintahkan/diwajibkan oleh Allah Ta’ala seperti
nafkah, Zakat dll atau hanya karena mengharapkan ridha Allah semata
dengan menyisihkan sedikit harta seperti Infaq, waqaf, dll. Dengan itu
Allah Ta’ala memberikan perumpamaan, seperti menanam satu biji
tanaman yang mengeluarkan dahan/ bercabang tujuh cabang, yang mana dalam
setiap dahan ada satu tangkai yang kemudian dalam satu tangkai
terkandung di dalamnya seratus biji tanaman seperti yang ditanam pertama
tadi. Seperti itulah sebuah pahala atau ganjaran bagi siapapun yang
bisa benar-benar ikhlas karena Allah Ta’ala dengan menyisihkan sebagian hartanya dijalan Allah (Diinillah) .
Kesenjangan haruslah diperangi oleh cara yang ditekankan islam
seperti menghapuskan monopoli, kecuali pemerintahan, untuk bidang-bidang
tertentu. Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam
proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konsumsi.
Menjamin basic needs fulfillment (pemenuhan kebutuhan dasar hidup) setiap anggota masyarakat. Dan terakhir melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’i atau social economic security insurance dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.Sistem ekonomi Islam sangat melindungi kepentingan setiap warganya baik
yang kaya maupun yang miskin dengan memberikan tanggung jawab moral
terhadap si kaya untuk memperhatikan si miskin. Islam mengakui sistem
hak milik pribadi secara terbatas, setiap usaha apa saja yang mengarah
ke penumpukan kekayaan yang tidak layak dalam tangan segelintir orang
dikutuk. Al-Qur’an menyatakan agar si kaya mengeluarkan sebagian dari
rezekinya untuk kesejahteraan masyarakat, baik dengan jalan zakat,
sadaqah, hibah, wasiat dan sebagainya, sebab kekayaan harus tersebar
dengan baik.
Akibat ketidakadilan sistem distribusi menimbulkan penyakit sosial
seperti ketidakharmonisan hidup manusia, kurang bergeraknya potensi
ekonomi serta timbulnya masalah kriminal.
Ekonomi islam juga memiliki politik dalam distribusi pemasukan,
melalui unsur-unsur produksi antara individu masyarakat dan kelompoknya.
Disamping adanya pengembalian distribusi dalam jaminan sosial melalui
zakat, infaq, sadaqah atau wakaf. Para ekonom menjelaskan bahwa
problematika ekonomi yang paling menonjol dulu sampai sekarang adalah
adanya pemusatan kekayaan pada segelintir orang atau negara tertentu.
Hal ini disebabkan adanya ketidakadilan dalam proses distribusi
sumber ekonomi, kekayaan, serta pemasukan. Sesungguhnya sistem ekonomi
kapitalis telah gagal dalam merealisasikan keadilan distribusi yang
berdampak buruk secara sosial yaitu memperdalam jurang antar negara,
memperdalam jurang antara anggota masyarakat, bahkan anggota masyarakat
dalam kelompoknya yang berdampak pada meratanya kemiskinan dan
ketidakadilan.
Menyadari bahwa sistem kapitalis dan sistem sosialis gagal mewujudkan
tingkat keadilan dan kesejahteraan bagi manusia baik individu, kelompok
atau negara disebabkan karena tidak adanya keseimbangan dalam sistem
distribusinya.
Oleh karena itu, perlu segera diwujudkan solusi sistem distribusi
yang bersifat ilahiyah yang dapat menjamin keadilan dan kesejahteraan
lahir batin bagi setiap manusia baik pada tingkat individu, kelompok
maupun negara yaitu sistem distribusi yang sesuai syariah. Wallahu
‘Alam.
0 comments:
Post a Comment