SERANG – Belum adanya regulasi menjadi kendala bagi Pemkot Serang
untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan yang ada di Kota
Serang. Padahal, sejumlah masyarakat mendesak Pemkot Serang untuk
menutup tempat hiburan yang ada di Ibukota Provinsi Banten ini. Hal itu
disampaikan ke DPRD Kota Serang, Senin (16/4) kemarin.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengaku Pemkot mencoba secara
bertahap membenahi tempat-tempat hiburan. “Ada yang menyalahgunakan izin
yang awalnya resto jadi tempat hiburan. Ada juga yang tanah pemerintah
jadi tempat hiburan,” ujar Jaman, Selasa (17/4).
Kata dia, Satpol PP Kota Serang sudah duduk bersama para pengelola
tempat hiburan yang menggunakan tanah pemerintah. Para pengelola
berkomitmen untuk siap menutup tempat hiburan mereka. “Malah bangunannya
juga harus dibongkar,” tandasnya.
Ia sudah menegaskan Satpol PP untuk menindaktegas para pengelola yang
tidak komitmen. Bahkan, tempat usaha yang menyalahgunakan izin juga
akan diminta untuk mengembalikan peruntukannya. Namun, tambahnya, hal
itu akan dilakukan secara bertahap.
Jaman mengaku, Pemkot kesulitan untuk bertindak lantaran belum adanya
regulasi. Termasuk pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan usaha
kepariwisataan (PUK) yang belum rampung sejak bertahun-tahun lalu. “Ya
raperda itu salah satunya,” ungkap
Ia mengatakan, pembahasan raperda itu belum rampung karena harus
ditinjau ulang yang mencakup seluruh kepentingan masyarakat. “Makanya
harus ditinjau ulang kembali. Saya sih berharapnya raperda itu rampung
tahun ini,” tandas Jaman.
0 comments:
Post a Comment