MANCAK – Kemarin, (9/4) sebanyak 560 siswa SMPN 1 Mancak di Kecamatan
Mancak tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Termasuk
180 siswa kelas IX di antaranya nyaris tidak bisa mengikuti ujian
sekolah berstandar nasional (USBN). Hal itu lantaran sekolah sempat
disegel oleh warga yang menggugat hak kepemilikan lahan yang digunakan
sekolah.
Penyegelan oleh penggugat lahan dilakukan di depan gerbang SMPN 1
Mancak. Segel bertuliskan lahan diklaim milik perseorangan. Kondisi itu
sempat menghambat KBM siswa, termasuk ujian siswa kelas IX hari pertama
sekira 15 menit. Sampai akhirnya, siswa diperbolehkan memasuki area
sekolah setelah terjadi mediasi antara pihak sekolah dengan penggugat.
Berdasarkan penuturan saksi mata yang merupakan warga Mancak, Anton
Daeng Harahap mengungkapkan, KBM dan ujian siswa SMPN I Mancak sempat
terhambat. Hal itu lantaran gedung sekolah disegel oleh seorang warga
bernama Haris yang menggugat pihak sekolah. Haris, kata Anton, merasa
mempunyai hak atas kepemilikan tanah sekolah dan mengaku belum mendapat
ganti rugi dari Pemkab Serang. “Katanya dia ahli waris dari orangtuanya
yang sudah meninggal dunia,” ungkap Anton kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diterima Anton, penggugat lahan mengklaim
telah dijanjikan pihak Pemkab Serang terkait penyediaan pengganti lahan
pada 2006. Namun, diakui Haris, sampai saat ini belum mendapatkan ganti
rugi tersebut. “Makanya, dia (Haris-red) menagih janji itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Anton mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan
oleh Haris. Seharusnya, menurut Anton, Haris dapat menempuh jalur yang
baik sehingga tidak mengganggu KBM siswa. “Apalagi ini sedang UN
(menyebut USBN-red). Saya harap persoalan ini segera diselesaikan,”
harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 1 Mancak Julhaeni membenarkan,
soal adanya penyegelan dari penggugat lahan saat siswa hendak masuk
sekolah. “Pas saya ke sekolah, tahu-tahu sudah disegel,” ungkapnya.
Dikatakan Julhaeni, hal serupa pernah terjadi pada 2016. Kemarin,
menurut Julhaeni, aksi Haris untuk menindaklanjuti tuntutannya terkait
hak atas lahan yang diklaim miliknya. “Soal sengketa, dulu sama
orangtuanya sudah selesai. Kita juga sudah punya bukti AJB (akta jual
beli-red) tanahnya,” katanya.
Namun, diakui Julhaeni, data tanah pada AJB dengan hasil pengukuran
dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang terdapat selisih.
Pada AJB luas tanah sekira 4.900 meter persegi, sementara hasil
pengukuran BPN luasnya 5.200 meter persegi. “Ini (perbedaan data luas
tanah-red) yang dipersoalkan. Kalau sertifikatnya masih proses
pengurusan,” terangnya.
Julhaeni pun mengaku, pihaknya langsung melakukan audiensi dengan
penggugat saat terjadi aksi penyegelan bersama unsur pimpinan kecamatan.
“Siswa akhirnya bisa belajar lagi, hanya telat sekitar 15 menit. Kami
minta pengertiannya, apalagi siswa sedang ujian (USBN-red),” pintanya.
Diungkapkan Julhaeni, SMPN I Mancak mempunyai 18 ruang kelas ditambah
ruang laboratorium, perpustakaan, musala, dan sarana belajar lainnya.
Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang. “Bagaimana pun sekolah ini
punya masyarakat juga. Kalau ada persoalan, harus diselesaikan secara
hukum,” tandasnya.
Terkait itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud)
Kabupaten Serang Sarjudin menyarankan, pihak penggugat membawa persoalan
tersebut ke pengadilan. “Silakan ke pengadilan. Kalau kami (Pemkab-red)
kalah, kami akan bayar. Dia kan minta bayarannya sekarang. Ya tidak
bisalah, ada mekanismenya,” ujarnya.
Sepengetahuan Sarjudin, penggugat juga pernah membawa persoalan
tersebut ke pengadilan pada 1990. Hasilnya, penggugat tidak mempunyai
bukti cukup dan kalah di meja sidang. “Waktu itu sudah kalah, sekarang
dipersoalkan lagi,” tukasnya.
Terkait selisih luas tanah antara AJB dan hasil pengukuran BPN,
Sarjudin menilai, hal tersebut wajar. Karena luas tanah pada AJB,
menurut Sarjudin, prinsipnya berdasarkan perkiraan saja. “Kalau pun
luasnya tidak sama persis, ya wajarlah. Kecuali kalau sudah sertifikat,
itu diukurnya benar-benar,” jelasnya.
Sarjudin menambahkan, tanah sudah dikuasai sekolah selama puluhan
tahun melalui proses kepemilikan berdasarkan AJB. “Bukan hibah. Silakan
kalau mau menggugat ke pengadilan saja,” sarannya.
0 comments:
Post a Comment