Tuesday, 10 April 2018

Sekolah Sempat Disegel, Siswa SMPN I Mancak Nyaris Batal Ujian


Ratusan siswa dan guru SMPN I Mancak, Kecamatan Mancak, telantar berdiri di luar gerbang sekolah lantaran gedung sekolah disegel oleh warga, Senin (9/4). Kondisi itu membuat KBM dan USBN ratusan siswa sempat tersendat
MANCAK – Kemarin, (9/4) sebanyak 560 siswa SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Termasuk 180 siswa kelas IX di antaranya nyaris tidak bisa mengikuti ujian sekolah berstandar nasional (USBN). Hal itu lantaran sekolah sempat disegel oleh warga yang menggugat hak kepemilikan lahan yang digunakan sekolah.
Penyegelan oleh penggugat lahan dilakukan di depan gerbang SMPN 1 Mancak. Segel bertuliskan lahan diklaim milik perseorangan. Kondisi itu sempat menghambat KBM siswa, termasuk ujian siswa kelas IX hari pertama sekira 15 menit. Sampai akhirnya, siswa diperbolehkan memasuki area sekolah setelah terjadi mediasi antara pihak sekolah dengan penggugat.
Berdasarkan penuturan saksi mata yang merupakan warga Mancak, Anton Daeng Harahap mengungkapkan, KBM dan ujian siswa SMPN I Mancak sempat terhambat. Hal itu lantaran gedung sekolah disegel oleh seorang warga bernama Haris yang menggugat pihak sekolah. Haris, kata Anton, merasa mempunyai hak atas kepemilikan tanah sekolah dan mengaku belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Serang. “Katanya dia ahli waris dari orangtuanya yang sudah meninggal dunia,” ungkap Anton kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang diterima Anton, penggugat lahan mengklaim telah dijanjikan pihak Pemkab Serang terkait penyediaan pengganti lahan pada 2006. Namun, diakui Haris, sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi tersebut. “Makanya, dia (Haris-red) menagih janji itu,” ujarnya.
Kendati demikian, Anton mengecam tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Haris. Seharusnya, menurut Anton, Haris dapat menempuh jalur yang baik sehingga tidak mengganggu KBM siswa. “Apalagi ini sedang UN (menyebut USBN-red). Saya harap persoalan ini segera diselesaikan,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMPN 1 Mancak Julhaeni membenarkan, soal adanya penyegelan dari penggugat lahan saat siswa hendak masuk sekolah. “Pas saya ke sekolah, tahu-tahu sudah disegel,” ungkapnya.
Dikatakan Julhaeni, hal serupa pernah terjadi pada 2016. Kemarin, menurut Julhaeni, aksi Haris untuk menindaklanjuti tuntutannya terkait hak atas lahan yang diklaim miliknya. “Soal sengketa, dulu sama orangtuanya sudah selesai. Kita juga sudah punya bukti AJB (akta jual beli-red) tanahnya,” katanya.
Namun, diakui Julhaeni, data tanah pada AJB dengan hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang terdapat selisih. Pada AJB luas tanah sekira 4.900 meter persegi, sementara hasil pengukuran BPN luasnya 5.200 meter persegi. “Ini (perbedaan data luas tanah-red) yang dipersoalkan. Kalau sertifikatnya masih proses pengurusan,” terangnya.
Julhaeni pun mengaku, pihaknya langsung melakukan audiensi dengan penggugat saat terjadi aksi penyegelan bersama unsur pimpinan kecamatan. “Siswa akhirnya bisa belajar lagi, hanya telat sekitar 15 menit. Kami minta pengertiannya, apalagi siswa sedang ujian (USBN-red),” pintanya.
Diungkapkan Julhaeni, SMPN I Mancak mempunyai 18 ruang kelas ditambah ruang laboratorium, perpustakaan, musala, dan sarana belajar lainnya. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang. “Bagaimana pun sekolah ini punya masyarakat juga. Kalau ada persoalan, harus diselesaikan secara hukum,” tandasnya.
Terkait itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Sarjudin menyarankan, pihak penggugat membawa persoalan tersebut ke pengadilan. “Silakan ke pengadilan. Kalau kami (Pemkab-red) kalah, kami akan bayar. Dia kan minta bayarannya sekarang. Ya tidak bisalah, ada mekanismenya,” ujarnya.
Sepengetahuan Sarjudin, penggugat juga pernah membawa persoalan tersebut ke pengadilan pada 1990. Hasilnya, penggugat tidak mempunyai bukti cukup dan kalah di meja sidang. “Waktu itu sudah kalah, sekarang dipersoalkan lagi,” tukasnya.
Terkait selisih luas tanah antara AJB dan hasil pengukuran BPN, Sarjudin menilai, hal tersebut wajar. Karena luas tanah pada AJB, menurut Sarjudin, prinsipnya berdasarkan perkiraan saja. “Kalau pun luasnya tidak sama persis, ya wajarlah. Kecuali kalau sudah sertifikat, itu diukurnya benar-benar,” jelasnya.
Sarjudin menambahkan, tanah sudah dikuasai sekolah selama puluhan tahun melalui proses kepemilikan berdasarkan AJB. “Bukan hibah. Silakan kalau mau menggugat ke pengadilan saja,” sarannya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support