SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Serang mencatat, dari Januari hingga Mei 2018 sudah melayani
40 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 25 perusahaan di
Kabupaten Serang. Dampaknya, sebanyak 2.000 pekerja menjadi korban PHK.
Ke-25 perusahaan yang terlibat kasus PHK, di antaranya PT Mitra
Lights Block, PT Waagner Biro Indonesia, PT Cibadak Indah Sari Farm, PT
United Kingland, PT Citra Sanxing Indonesia, PT Vita Prodana Mandiri, PT
Bees Foot Wear, dan PT Nikomas Gemilang.
“Tahun ini sudah ada sekitar 2.000 pekerja yang jadi korban PHK dari
25 perusahaan. Ada yang PHK perorangan, ada juga kelompok,” ungkap
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans
Kabupaten Serang Tubagus Ana Supriyatna saat ditemui di ruang kerjanya,
Jalan KH Abdul Fatah, Ciceri, Kota Serang, Jumat (11/5).
Kata Ana, sebanyak 2.000 pekerja korban PHK itu belum ditambah kasus
PHK yang tidak melapor kepada Disnakertrans. Seperti PT Bees Foot Wear
yang informasinya sudah melakukan PKH sebanyak 600 pekerja, berikut
kasus PHK lainnya. Ana pun menyayangkan sikap perusahaan yang tidak
menyampaikan laporan PHK kepada instansinya. Kondisi itu, dinilai pria
berbadan gempal itu, menyulitkan pendataan Disnakertrans terkait
ketenagakerjaan. “Memang tidak ada sanksinya (perusahaan yang tidak
melapor PHK-red). Tapi, menyulitkan kita untuk mengukur jumlah
pengangguran,” terangnya.
Belum lagi, kata Ana, saat ini berkembang isu PHK massal 3.000
pekerja PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. Ana mengaku, pihaknya
belum mendapatkan informasi terbaru perkembangan rencana PHK massal
tersebut. Tak hanya itu, Ana juga mengaku sedang dipusingkan aksi mogok
kerja ratusan buruh di tujuh perusahaan sepanjang tahun ini. Di
antaranya, buruh di PT Tamron Akuatik, PT Haitian, dan PT Waagner Biro
Indonesia. “Aksi mogok kerja ini akibat tidak sesuai dengan harapan
pekerja,” ungkapnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans
Kabupaten Serang Diana A Utami menambahkan, kasus PHK tidak dilaporkan
kepada instansinya lantaran sudah diselesaikan di perusahaan. “Kalau
tidak ada masalah, biasanya tidak ada laporan. Yang melapor itu biasanya
terjadi perselisihan,” jelasnya.
Meski demikian, Diana mengimbau kepada 637 perusahaan yang ada di
Kabupaten Serang agar memberikan laporan terkait ketenagakerjaan kepada
Disnakertrans. Hal itu untuk mencegah adanya PHK. “Meskipun masalahnya
sudah diselesaikan, kami harap ada laporan ke kami,” pintanya.







0 comments:
Post a Comment