SERANG, (KB).- Dari total 1.439 honorer kategori 2
di Kabupaten Serang sekitar 50 persennya terancam tidak dapat diangkat
menjadi aparatur sipil negara (ASN), karena usianya telah lebih dari 35
tahun. Sementara, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Nagara (ASN) terdapat batas usia maksimal yang bisa
diangkat menjadi calon aparatur sipil negera (CASN), yakni 35 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan,
persoalan honorer K2 merupakan terkait status di mana dalam hal tersebut
Pemkab Serang tidak bisa berbuat banyak, sebab wewenangnya ada di
pusat.
Namun, Pemkab Serang terus men-suport mereka untuk memperjuangkan ke
pemerintah pusat melalui permohonan judicial review UU Nomor 5 Tahun
2014, karena dalam UU tersebut terdapat pasal yang menghambat kepada
honorer K2 untuk menjadi ASN.
“Di situ ada pembatasan usia maksimal 35 tahun (yang bisa diangkat
menjadi ASN). Saat masuk mereka (honorer K2) memang di bawah usia 35
tahun, namun saat ini usia mereka banyak yang sudah lewat dari 35 tahun.
Kalau diberlakukan (UU Nomor 5 Tahun 2014) persentasenya separonya dari
total honorer K2 yang mencapai 1.439 orang lebih itu (usianya),”
katanya kepada Kabar Banten, Ahad (6/5/2018).
Ia mengungkapkan, dari total honorer K2 1.439 orang, sebanyak 900
orang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sisanya tersebar
di OPD dan kecamatan lain. “Para honorer K2 ini telah mengabdi selama
belasan tahun,” tuturnya.
Ia berharap, apa yang sedang diperjuangkan oleh K2 bisa direspons
positif oleh pemerintah pusat. Sebab, bagaimana juga mereka sudah
berjasa selama belasan tahun mengabdi. “Tentu saja apa yang sudah
dilakulan ini berdampak pada peningkatan IPM (indeks pembangunan
manusia) di Kabupaten Serang. Kami berharap, agar upaya mereka
dikabulkan,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatkannya, ketua panja
revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 menargetkan selesai pada Mei ini. “Tapi,
kami tidak bisa memastikan, karena ini kerjaan orang dan kewenangannya
orang pusat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, masalah honorer K2 juga terkait kesejahteraan.
Perlu disampaikan, bahwa Pemkab Serang sangat peduli kepada mereka,
sebab tidak banyak daerah yang memberikan insentif melalui APBD. “Kami
sudah alokasikan Rp 700.000 per orang. Biasanya mereka dapat dari BOS Rp
300.000 per bulan, bupati sekarang sudah perhatian dari APBD,” katanya.
Secara pribadi, dia mendukung jika ada kebijakan bupati untuk
menambah insentif tersebut, sepanjang anggarannya memungkinkan. Namun,
perlu dipahami oleh honorer K2 anggaran Rp 700.000 per orang saja sudah
cukup besar jika dikalikan jumlah honorer K2 yang ada. “Tapi, kalau
memungkinkan (ditambah) saya mendukung saja,” ujarnya.
Berkaitan dengan keinginan adanya surat keputusan (SK) pengakuan
honorer K2 dari Bupati Serang, ucap dia, dia mempersilakan honorer K2
untuk mengurusnya kepada Dinas Pendidikan selaku leading sector-nya dari
OPD yang mengurusi pendidikan. Di mana di dalamnya terdapat tenaga
pendidikan dan selayaknya diberlakukan, sebab ada tuntutan mereka
tentang BPJS.
“Nah aturannya BPJS ini harus diberikan oleh pemberi kerja dalam hal
ini pemda, yakni Disdik. Mereka belum (punya BPJS), syaratnya harus ada
SK. Sekarang baru dari kepala sekolah SK-nya,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment