SERANG, (KB).- Pemprov Banten terus berupaya
meng-gol-kan program berobat gratis menggunakan KTP-el. Sesuai arahan
Menteri Kesehatan (Menkes) beberapa waktu lalu, Pemprov Banten akan
berkonsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya sih berpikir lebih baik ke KPK dulu ya. Kalau sudah dari KPK
kan sepertinya kementerian yang lain akan mengikuti,” ujar Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Hudaya Latuconsina,
Ahad (6/5/2018).
Meski begitu, kata Hudaya, saat ini Pemprov Banten masih harus
mematangkan draf terkait program berobat gratis tersebut untuk
disampaikan ke KPK. Pada Jumat (4/5) kemarin, Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) mulai membahas hal tersebut.
“Kita baru persiapan dokumen-dokumen yang akan kita sajikan. Kita
pelajari mana yang kurang, sehingga datang ke sana itu sudah lebih
maksimal. Hasil beberapa kali pertemuan (pembahasan program itu) kita
coba tuangkan. Selebihnya nanti pada penerbitan pedomannya. Untuk
meyakinkan pusat,” kata Hudaya.
Ia mengatakan, pembahasan pada Jumat kemarin belum tuntas dan akan
dilanjutkan pada Rabu (9/5). “Kita ada kewajiban untuk menyelesaikan
catatan-catatan penting dulu yang kita bawa. Supaya mekanismenya tidak
bertentangan, paling gak drafnya dulu. Persiapkan dulu biar matang,”
kata Hudaya.
Tak hanya soal kesehatan, kata Hudaya, dalam rapat TAPD tersebut juga
dibahas mengenai program pendidikan gratis. Program tersebut juga
nantinya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.”Ini kan persoalan
bukan hanya kesehatan. Tapi soal pendidikan gratis,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono mengatakan,
sejauh ini belum ada lagi arahan pimpinan terkait dengan tindak lanjut
pertemuan dengan Menkes di DPD RI. “Belum ada arahan pimpinan,” ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim bertemu Menkes Nila Moeloek
di DPD RI pada Kamis (26/4) dalam rangka membahas program berobat
gratis KTP-el. Dalam pertemuan tersebut, Menkes menyarankan agar program
tersebut diaplikasikan lewat konsep jaring pengaman sosial (Social
Safety Net).
“Jadi tadi Menkes menyampaikan pandangan, karena waktu itu kan
sifatnya pemprov konsultasi ke Kementerian Kesehatan maka Kementerian
Kesehatan menyampaikan jawaban secara normatif. Tadi dalam diskusi itu
intinya ada titik temu bahwa tidak dalam bentuk asuransi kesehatan
tetapi lebih kepada semacam jaring pengaman sosial atau social safety
net,” kata anggota DPD RI Dapil Banten, Ahmad Subadri.
Terkait konsep jaring pengaman sosial, menurut Subadri, hal tersebut
dilakukan agar tidak berbenturan dengan Undang-undang tentang sistem
jaminan kesehatan. Tetapi pada praktik dan tujuannya tetap sama yakni
membantu masyarakat Banten yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan.
“Kalau kami dari DPD itu secara politis memberikan dukungan bahwa
kebijakan Pemprov Banten menyiapkan anggaran dan membuat kebijakan
seperti ini harus kita dukung kemudian nanti kami akan mengawal hasil
pertemuan ini,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment