JAKARTA KONTAK BANTEN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengubah
beban guru mengajar menjadi 16 jam tatap muka di kelas dalam seminggu.
Ini melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban
Kerja Guru.
Sekretaris Jenderal Direktorat Guru, Tenaga
Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Temu Ismail mengatakan
peraturan ini berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Dan
menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.
“Jadi
pemenuhan 24 jam tatap muka dalam seminggu itu sekarang bisa dipenuhi
dalam tugas pokok dan tugas tambahan lainnya, tidak hanya mengajar. Ya
minimal beban mengajarnya jadi 16 jam tatap muka sekarang per minggu,”
kata Temu dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut,
ia menjelaskan sisa 8 jam tatap muka yang belum terpenuhi dapat dipenuhi
melalui tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya sesuai ketentuan
Kemendikdasmen. Temu menambahkan 8
jam sisanya dapat diisi dengan melaksanakan tugas bimbingan konseling,
kewajiban mengikuti pelatihan, dan aktivitas di organisasi sosial
kemasyarakatan.
Sejalan dengan perubahan beban jam mengajar
tersebut, pihaknya pun akan terus menggencarkan pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi bimbingan konseling (BK) dan pendidikan nilai
kepada guru-guru. Kemendikdasmen
berupaya mendorong guru agar tidak hanya menguasai kemampuan pedagogik,
namun juga mampu menjadi teman yang membimbing peserta didik untuk
berkembang secara optimal dan berkarakter.
Dengan jam
mengajar tatap muka yang dikurangi dan kewajiban untuk menguasai dua
materi tersebut, Temu berharap para guru mampu membentuk kepribadian
murid. Serta membantu mereka dalam menangani dan menyelesaikan berbagai
masalah di luar praktik belajar dan mengajar.
Di samping itu, ia
pun berharap guru dapat fokus mengajar dan membimbing murid hanya di
satu sekolah dengan adanya perubahan beban jam mengajar tersebut. Karena
guru tidak perlu lagi berpindah sekolah untuk memenuhi beban kerja 24
jam tatap muka.
Sebagai informasi, beberapa tugas tambahan yang
bisa dilakukan para guru, antara lain menjadi Wakil kepala satuan
pendidikan, Ketua program keahlian satuan pendidikan, Kepala
perpustakaan satuan pendidikan. Lalu Kepala laboratorium, bengkel, atau
unit produksi/teaching factory satuan pendidikan, Pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau
pendidikan terpadu.
0 comments:
Post a Comment