JAKARTA – Tim Intel Kejaksaan Agung meringkus
koruptor Proyek pembangunan Pasar Pa’baeng-baeng Makassar, Sulawesi
Selatan, yang menggunakan APBN Tahun 2009 senilai Rp 12,5 Milliar di
Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018) sore.
Terpidana H. Taufhan Ansar Nur yang juga Direktur PT. Citratama Timurindo, dijemput Tim Kejagung sekira pukul 18:35 sore.
Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel,
Yunan Harjaka mengatakan, terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama
melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan (Kontruksi) Pasar
Pa’Baeng-Baeng kota Makassar, Sulsel yang bersumber dari APBN Tahun
Anggaran 2009.
“Pada DIPA Kantor Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota
Makasar sebesar Rp. 12,5 miliar dan pengadilan menjatuhkan hukuman
pidana penjara selama 4 tahun. Terpidana merugikan negara lebih dari Rp.
1.005.692.894 dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya
dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga menambahkan hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014, dDan Surat Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan nomor : R-132/R.4.3/Dps.4/05/2017 tanggal 24 Mei 2017
tentang Permohonan Pemantauan oleh Adhyaksa Monitoring Center Terpidana
H. Taufhan Ansar Nur.
0 comments:
Post a Comment