![]() |
erlihat petugas di Bandara Soekarno-Hatta saat
mensosialisasi Peraturan Menteri (PM) No.14 Perhubungan No.14 Tahun 2016
yaitu tentang Tarif Batas Atas & Bawah.
|
TANGERANG-Pada hari kedua (H-2) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah,
pihak PT Angkasa Pura II (Persero) melalui Kantor Cabang Utama Bandara
Internasional Soekarno-Hatta ikut turut melakukan sosialisasi Peraturan
Menteri (PM) No.14 Perhubungan No.14 Tahun 2016.
Erwin Revianto Branch Communication and Legal, Bandara Internasional
Soekarno-Hatta mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar para
penumpang pesawat udara kelas ekonomi memahami aturan yang membahas
tentang mekanisme perhitungan tiket dan penetapan tarif atas dan batas
bawah.
“Kami turut mensosialisasikan PM No.14/2016 dengan memasang beberapa
spanduk di Terminal 1,2 dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui
adanya batas atas dan bawah,” ujar Erwin.
Adapun prosedurnya, jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket
tidak wajar sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan PT
Angkasa Pura II dapat complaint kepada pihak maskapai, untuk kemudian
melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara
setempat.
Meski begitu hingga saat ini, tidak ada satupun yang dilaporkan bahwa
ada airlines yang menjual di atas batas atas yang telah ditentukan.
Sebab tarif angkutan udara sudah diatur di dalam PM No.14 tahun 2016.
“Kami mengharapkan penumpang memperhatikan aturan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, sejak H-8 hingga H-3 jumlah penumpang di Bandara
Internasional Soekarno-Hatta mencapai 1.237.976 jiwa. Adapun tingkat on
time performance (OTP) pesawat yang berangkat sekitar 79.01 persen.
0 comments:
Post a Comment