Saturday, 7 July 2018

Bupati Kukar Divonis 10 Tahun


Jalani Sidang - Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7).
JAKARTA - Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, divonis 10 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah subsider enam bulan penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Rita selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Putusan ini sesuai tututan jaksa. “Pencabutan hak politik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata hakim.
Selain kepada Rita, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, hak politik Khoirudin juga dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Dijelaskan hakim, dalam fakta persidangan sebelumnya Rita dianggap menerima gratifikasi 248 miliar rupiah dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari tim XI.
Tim XI sendiri diketahui sebagai tim yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar. Rita juga dinilai menerima suap senilai enam miliar rupiah dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Terkait perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider empat bulan karena terbukti menyuap Rita.
Berbagai Proyek
Sejumlah fakta persidangan dipaparkan oleh majelis hakim, di antaranya upeti yang diterima Rita Widyasari senilai 110 miliar rupiah dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Uang diterima Rita melalui Khairudin, salah satu anggota dari tim XI. Tim XI merupakan pihak yang menentukan berbagai macam proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.
Hakim juga menyebut Rita dan Khairudin menerima uang sejak Juni 2010 hingga Agustus 2017. Keduanya menerima uang di beberapa tempat. Menurut hakim, penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari setelah diterima.
Uang-uang tersebut pun tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara sehingga hakim menilai penerimaan tersebut sebagai gratifikasi.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur setiap gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa 1, Rita Widyasari, dan terdakwa dua, Khairudin,” kata Sugiyanto. Ant/AR-2
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

DPRD Provinsi Banten Selamat Idul Adha 1446 H

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support