![]() |
Jalani Sidang - Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7). |
JAKARTA - Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari,
divonis 10 tahun hukuman penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah
subsider enam bulan penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan
suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10
tahun dan denda sejumlah 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak
dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis
Hakim, Sugiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun
penjara dan denda 750 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Hakim
juga mencabut hak politik Rita selama lima tahun setelah menjalani
hukuman.
Putusan ini sesuai tututan jaksa. “Pencabutan hak politik selama lima
tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata hakim.
Selain kepada Rita, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada
Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, dengan hukuman delapan
tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, hak politik Khoirudin juga dicabut selama lima tahun
setelah menjalani hukuman. Dijelaskan hakim, dalam fakta persidangan
sebelumnya Rita dianggap menerima gratifikasi 248 miliar rupiah dari
sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar). Uang diterima melalui Khairudin, salah satu dari tim XI.
Tim XI sendiri diketahui sebagai tim yang menentukan berbagai macam
proyek yang diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar. Rita
juga dinilai menerima suap senilai enam miliar rupiah dari Direktur
Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Suap itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Terkait
perkara ini, Abun sudah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda
200 juta rupiah subsider empat bulan karena terbukti menyuap Rita.
Berbagai Proyek
Sejumlah fakta persidangan dipaparkan oleh majelis hakim, di
antaranya upeti yang diterima Rita Widyasari senilai 110 miliar rupiah
dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Uang diterima Rita melalui Khairudin, salah satu anggota dari tim XI.
Tim XI merupakan pihak yang menentukan berbagai macam proyek yang
diajukan kepada Rita Widyasari selaku Bupati Kukar.
Hakim juga menyebut Rita dan Khairudin menerima uang sejak Juni 2010
hingga Agustus 2017. Keduanya menerima uang di beberapa tempat. Menurut
hakim, penerimaan tersebut tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari
setelah diterima.
Uang-uang tersebut pun tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan
Pejabat Negara sehingga hakim menilai penerimaan tersebut sebagai
gratifikasi.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur
setiap gratifikasi telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa 1, Rita
Widyasari, dan terdakwa dua, Khairudin,” kata Sugiyanto. Ant/AR-2
0 comments:
Post a Comment