Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan menteri-menteri tidak harus
mundur jika ingin mengikuti calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Dia menyarankan menteri yang menjadi caleg itu cukup mengajukan cuti.
Menteri yang menjadi calon anggota legislatif itu bisa mengajukan izin
cuti ketika hendak berkampanye.
“Izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai mengganggu tugas
keseharian di dalam pemerintahan,” kata Presiden Jokowi, di Jakarta
Convention Center, Jumat (6/7).
Jokowi menganggap wajar bila menteri ingin ikut pemilihan legislatif.
Sebab, kata dia, sebagian menteri itu memang berasal dari partai
politik. “Tentu saja mereka ditugaskan partainya untuk hal-hal berkaitan
politik.
Salah satunya jadi calon legislatif,” kata Presiden Jokowi, di Jakarta Convention Center, Jumat (6/7) .
Kendati demikian, kata Jokowi, sejauh ini belum ada satu pun menteri
yang menyampaikan keinginan untuk maju sebagai calon anggota legislatif.
Kepala Negara mengaku tidak akan melarang jika ada menteri yang ingin
mengikuti pemilu legislatif.
Presiden menegaskan dirinya tidak akan melakukan reshuffle kabinet
dalam menghadapi Pemilu 2019 itu. Menteri-menteri yang mengambil cuti
untuk kampanye pemilu legislatif, penggantinya sama saja seperti ketika
menteri izin untuk kunjungan kerja ke luar negeri.
“Bisa saja tugasnya dialihkan sementara ke Menko (menteri koordinator
yang menggantikan) atau rekan yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga
ada (penggantinya),” ujar Presiden.
Sebaiknya Mundur
Di tempat terpisah, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan
Azis, berpendapat menteri yang ingin menjadi calon anggota legislatif
sebaiknya mundur dari jabatannya.
“Idealnya, etikanya, kalau ada menteri yang nyaleg, ya sebaiknya
mundur,” kata Viryan. Viryan berpendapat mundurnya menteri yang ingin
menjadi caleg itu untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan
ketika berkampanye.
“Kalau maju jadi caleg kan bisa ada potensi abuse of power,” kata
dia. Viryan mengakui Peraturan Komisi Pemilihan Umum belum mengatur hal
itu.
Klausul itu juga belum diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU Pemilu, kata dia, para pejabat publik tidak diharuskan mengundurkan diri ketika ingin mengikuti pemilihan legislatif.
0 comments:
Post a Comment