![]() |
Muhadjir Effendy, |
PADANG - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir
Effendy, mengakui penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik
baru (PPDB) tahun ini menghadapi sejumlah hambatan. Masih banyak daerah
yang belum sepenuhnya mengadopsi Peraturan Menteri tentang Zonasi.
“Namun, secara umum berdasarkan evaluasi berjalan dengan baik,” kata Mendikbud, seusai membuka Gala Siswa Indonesia tingkat Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (6/7).
Terkait hal tersebut, Muhadjir menegaskan bahwa ke depan, hambatan-hambatan tersebut harus dibenahi.
“Perlu dibenahi karena masih ada yang belum bisa menafsirkan
peraturan secara tepat dan ada juga kondisi daerah yang belum
memungkinkan untuk diterapkan sistem zonasi secara penuh,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, masalah jaringan internet yang bermasalah juga menjadi salah satu catatan dalam penerapan zonasi itu.
Menurut dia, hal utama yang perlu dilakukan adalah mengubah pola pikir orang tua siswa yang rata-rata masih berburu sekolah favorit.
“Padahal tujuan diterapkan zonasi adalah menghapus sekolah favorit
karena semua harus sama, tidak boleh ada yang status favorit kemudian
yang lain buangan,” katanya.
Ia menyampaikan masih banyak orang tua yang kecewa anaknya tidak diterima di sekolah favorit. Padahal, sekolah itu sebentar lagi tidak berstatus favorit karena kebijakan yang dibuat semua sekolah yang ada di setiap zona kualitasnya harus relatif sama.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB 2018 masih kacau dan banyak pelanggaran. Penilaian itu di antaranya disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nuryati.
Akhid Nuryati meninjau Penerimaan Peserta Didik Baru 2018/209 tingkat SMP ditiga lokasi, yakni SMP Negeri 3 Wates, SMP Negeri I Panjatan, dan SMP Negeri I Wates.
“Dari hasil pemantauan PPDB 2018/2019, orang tua banyak mengeluhkan zonasi yang masih karut marut, dan sistem daring PPDB ofline yang menyebabkan mereka panik.
Kemudian dari pihak sekolah mengeluhkan minimnya sosialisasi penerapan PPDB secara daring,” papar Akhid.
Pemalsuan KTM
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Budhi Masturi, minta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY mengantisipasi munculnya pemalsuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB SMAN/SMKN di daerah ini.
Menurut Budhi, potensi munculnya pemalsuan atau manipulasi keterangan miskin dalam proses penerbitan SKTM disebabkan selama ini tidak dilengkapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam.
“Dan dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut (potensi pemalsuan SKTM),” kata dia.
Pemberian keterangan palsu dalam pengurusan SKTM, menurut Budhi, dapat berujung pada konsekuesi pidana dan bagi calon peserta didik, status diterimanya melalui PPDB dapat dianulir.
Oleh sebab itu, sebagai upaya antisipasi ORI Perwakilan DIY mendorong Disdikpora DIY serta Disdikpora kabupaten/kota untuk membuat “Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak”.
Surat Pernyataan tersebut nantinya wajib ditandatangani orang tua murid pengguna SKTM.
“Apabila nanti ditemukan data SKTM yang tidak sesuai agar mereka siap bertanggung jawab secara pidana,” kata dia.
Ia berharap Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak dapat diberlakukan di DIY minimal sesaat telah pengumuman PPDB dengan mengundang seluruh orang tua yang anaknya diterima melalui jalur SKTM untuk menandatangani surat tersebut.
Menurut Budhi, metode pembuatan surat pertanggungjawaban tersebut telah diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah.
Seperti yang dilakukan Panitia PPDB SMA 2 Ungaran, Jawa Tengah, yakni
meminta pendaftar yang tidak miskin, namun melampirkan SKTM segera
mengurus pembatalan surat keterangan tersebut. kata dia. eko/YK/Ant/E-3
0 comments:
Post a Comment