TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sudah membuka
pendaftaran calon anggota legislatif untuk pemilu 2019. Pendaftaran
dibuka sejak 4 Juli hingga 17 Juli mendatang.
Pembukaan tersebut sesuai dengan pengumuman No
25/HM.02-PU/3674/03/KPU-Kot/VII/2018 tentang Pengajuan Pendaftaran Bakal
Calon Anggota DPRD Tangsel Pada Pemilu 2019 yang telah di buat dan
disosialisakan KPU Tangsel kepada seluruh partai politik peserta pemilu
2019.
Komisioner KPU Tangsel Ade Wahyu Hidayat kepada Tangerangnews.com
mengatakan pendaftaran caleg di KPU Tangsel dibuka sejak pukul 08.00 WIB
hingga pukul 16.00 WIB, dan khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka
hingga pukul 24.00 WIB.
"Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama empat belas hari, dan
bertempat di Kantor KPU Tangsel," ucap Ade Wahyu, Sabtu (7/7/2018).
Pengajuan bakal calon sendiri dikatakan Ade harus mengikuti ketentuan
pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Diantaranya,
pengajuan bakal calon oleh partai politik dilakukan hanya satu kali
selama masa pengajuan dan juga partai politik wajib memasukan data
pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen
bakal persyaratannya tersebut kedalam Sistem Informasi Pencalonan
(SILON).
Selain itu, partai politik pun wajib memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon yang telah ditetapkan oleh KPU, diantaranya :
a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya.
b. Jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah
kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil).
c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan
perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.
d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon
sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1
(satu) orang bakal calon perempuan.
"Partai politik wajib mengikuti ketentuan pengajuan bakal calon,
persyaratan pengajuan bakal calon, dan syarat bakal calon yang telah
ditetapkan di Peraturan KPU RI Nomor 20/2018," jelas Ade.
Yang terbaru dalam PKPU 20/2018 sendiri disyaratkan syarat bakal
calon yang diajukan diantaranya bakal calon bukan merupakan mantan
terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan juga
terpidana korupsi.
"Kita mengikuti semua pedoman yang telah disusun dari KPU RI , kita hanya tinggal melaksanakannya," imbuh Ade.
Informasi lebih lanjut bisa mengakses pada laman resmi KPU Kota
Tangerang Selatan di http://kota-tangerangselatan.kpu.go.id atau datang
langsung ke Kantor KPU Kota Tangerang Selatan, Jalan Buana Kencana No.
12 Blok E-XII Kencana Loka Sektor 12 Perumahan BSD City Kota Tangerang
Selatan. Telp. (021) 29313399, (021) 29313398, Fax.(021) 29313397.
0 comments:
Post a Comment