![]() |
Terlihat petugas kepolisian saat menggelar razia
di sepanjang Jalan Gatot Subroto untuk mengantisipasi aksi kekerasan
yang dilakukan mata elang. (
|
TANGERANG-Polsek Jatiuwung menggelar razia untuk mengantisipasi terjadinya aksi
perampasan sepeda motor terhadap nasabah yang menunggak angsuran oleh
kelompok mata elang atau debt collector, Rabu (18/7/2018).
Razia tersebut digelar disepanjang Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Tangerang yang masuk ke wilayah hukum polsek tersebut.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, pihaknya
menggelar razia itu untuk mengantisipasi aksi kekerasan yang dilakukan
mata elang.
"Kita razia para mata elang di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Operasinya masih berlangsung," ujarnya
Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa para penagih hutang yang
kerap mengintai di pinggir jalan. Polisi juga meminta penjelasan dari
para mata elang itu terkait standar operasional prosedur (SOP) pada
perusahaan leasing yang memberikan mandat.
"Kita lihat leasing itu sesuai SOP atau tidak dan dilengkapi
surat-surat leisingnya tidak. Apakah SOP-nya kendaraan harus ditahan di
jalan atau tidak," tambah Eliantoro.
Menurutnya, jika para mata elang itu menagih hutang kredit kendaraan
bermotor dengan cara merampas, maka dikenakan pasal tertentu dalam KUHP.Ada aturan kalau sengaja merampas kita kenakan pasal perampasan,
kalau baik-baik kan beda ya. Intinya setiap masyarakat yang merasa
diperlakukan tidak semestinya sesuai dengan kesepakatan kredit kendaraan
silahkan melapor ke kami," tukasnya.
Menurut warga Kota Tangerang, Guntur Handoko, di wilayah kota
Tangerang khususnya di Jatiuwung sangat mudah menemukan mata elang di
pinggir jalan. Ia mengatakan, kegiatan mata elang ini sangat meresahkan
masyarakat.
"Memang di sepanjang jalan Tangerang kota marak debt collector.
Karena nongkrong di pinggir jalan raya membuat macet dan sangat
meresahkan warga," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment