![]() |
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang Elfanetti saat sosialisasi JKN di kantor PGRI, Kota Tangerang, Rabu (18/7/2018)
|
TANGERANG-Hampir 100 persen penduduk kota Tangerang telah
mengikuti program pemerintah pusat yaitu Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN). Namun, sebagian besar masyarakat masih belum sepenuhnya memahami
kegunaan penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tersebut
"Kita melihat masih banyak yang belum terlalu paham, yang
bertanya-tanya mengenai bagaimana menggunakan kartu JKN ini," ujar
Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tangerang Elfanetti saat sosialisasi
JKN di kantor PGRI, Kota Tangerang, Rabu (18/7/2018)
Elfanetti menuturkan, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat
menggencarkan sosialisasi JKN kepada penduduk Kota Tangerang dan Kota
Tangerang Selatan.
Menurutnya, masyarakat harus terus diberikan pemahaman kegunaan pelayanan kesehatan ini secara signifikan.
"Karena masyarakat kita tidak langsung paham. Harus disampaikan berulang-ulang," katanya.
Kata Elfanetti, kerap kali yang menjadi pertanyaan para pengguna
adalah kebingungan untuk menggunakan kartu KIS untuk mendapatkan
pelayanan fasilitas kesehatan terutama di rumah sakit.
"Seperti ditolak atau pelayanan kurang baik dan diminta uang. Itu
yang dirasakan. Nah ini dikordinasikan lagi sama kita," tuturnya.
Lebih lanjut Elfanetti menjelaskan, pemerintah telah menetapkan bahwa
penduduk Indonesia harus tergabung dengan program JKN paling lambat
pada Januari 2019.
Sementara, di kota Tangerang sendiri, sebesar 99 persen penduduk
telah menggunakan JKN. Sedangkan di kota Tangerang Selatan baru mencapai
71 persen.
Sedangkan sektor swasta, tak sedikit perusahaan di Tangerang belum
mendaftarkan pekerjanya untuk memanfaatkan program JKN. Untuk itu,
pemerintah akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin kepada
perusahaan yang tidak memanfaatkan mengikuti program wajib ini.
"Ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan JKN. Ada juga yang
sudah terdaftar. Kalau tidak, tim kepatuhan kami akan mendatanginya dan
kalau masih tidak mau juga kita laporkan ke kejaksaan untuk
menindaklanjuti serta akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin
perusahaan," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment