JAKARTA- Pasca operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan KPK terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin,
Bandung, Jawa Barat Wahid Husen dan suami Inneke, Fahmi Darmawansyah,
membuat Kementerian Hukum dan Ham tersentak.
Oleh karena itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly
berjanji melakukan pembersihan fasilitas yang tak sesuai standar di
lapas dan rutan mulai Senin (23/7/2018.
“Bapak Menkum HAM mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan
terhadap fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh
Indonesia,” ujar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sri
Puguh Budi Utami di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Yasonna juga menginstruksikan kepada kepala lapas dan kepala rutan di
seluruh Indonesia agar menaati peraturan dan menegakkan SOP.
“Tadi pagi dilakukan instruksi kepada kalapas karutan untuk
menegakkan SOP dalam melakukan fungsional kita lakukan belakangan ini.
Kami menyampaikan hal ini paralel dengan persiapan revitalisasi
pemasyarakatan,” katanya.
Sedangkan soaladik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan yang juga suami dari Airin Walikota Tangerang Selatan menurut data
yang diperoleh Kemenkumham sudah kembali ke Lapas Sukamiskin. Sementara
Fuad Amin hingga kini masih dirawat inap di rumah sakit.
“Berkaitan dengan pendalaman tadi siang sampai sore bahwa apa yang
beredar di medsos itu hasil dari penahanan warga binaan lapas, yang
pertama Tubagus Chaeri Wardana berdasarkan hasil pendalaman kami di
media 16.30 WIB dia sudah kembali ke lapas dari rumah sakit. Sedangkan
Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit,” kata Sekretaris
Direktorat Jenderal Liberti Sitinjak di kantor Kemenkum HAM, Jl HR
Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Seperti diketahui, selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.(B)
Seperti diketahui, selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.(B)
0 comments:
Post a Comment