SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
akan menggeser alokasi anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah
(OPD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.
Pergeseran anggaran dilakukan pada OPD yang diperkirakan tidak akan
mampu menyerap anggaran yang telah dialokasikan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda pembacaan
nota keuangan rancangan perubahan APBD 2018, di Ruang Paripurna DPRD
Kabupaten Serang, Jumat (24/4/8/2018).
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, bagi OPD yang tidak
bisa memanfaatkan anggaran yang telah dialokasikan, maka anggarannya
akan digeser ke OPD lain dan pergeserannya tetap melihat skala
prioritas.
“Terutama ini kami skala prioritas ada tiga, yakni pendidikan,
kesehatan, dan infrastruktur. Bagi mereka yang tidak mampu menyerap
anggaran kami geser ke sana (skala prioritas), karena ada beberapa
anggaran yang tidak akan terserap,” katanya kepada wartawan seusai
paripurna.
Ia mengungkapkan, anggaran yang diperkirakan tidak akan terserap, di
antaranya dana perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) di Dinas
Sosial, karena mekanisme dan prosedurnya agak panjang. “Itu nanti kami
geser ke OPD lain. Tapi, judulnya tetap dana rutilahu, hanya digeser ke
OPD yang mampu melaksanakan perbaikan rutilahu itu, jadi peruntukkannya
tetap untuk rutilahu, karena itu juga bagian dari pembangunan
kesehatan,” tuturnya.
Selain dana rutilahu di Dinsos, ujar dia, ada juga anggaran
pembangunan sekolah yang diperkirakan belum bisa terserap tahun ini,
karena ada permasalahan teknis, namun anggarannya tidak digeser,
melainkan diluncurkan.
“Seperti SD Sadah sudah dianggarkan untuk pembangunannya, tapi
tanahnya belum dibebaskan, itu kemungkinan tidak terserap, nanti itu
bisa diluncurkan. Jadi, itu masalah teknis di luar masalah konstruksi,
ada beberapa masalah yang sebetulnya kaitannya dengan persoalan di luar
pelelangan,” ucapnya.
Menurut dia, anggaran yang digeser tidak terlalu banyak dan pihaknya
juga masih yakin OPD bisa menyerap anggaran. “Enggak banyak sih yang
digeser dan saya masih punya keyakinan, bahwa kami bisa mencapai
(serapan anggaran) di angka 85 persen,” katanya.
Sementara, berdasarkan nota keuangan APBD Perubahan tahun anggaran
2018, yang dibacakan dia dalam rapat paripurna tersebut, bahwa mengingat
hasil evaluasi kinerja 2017 terdapat beberapa kinerja yang tidak
mencapai target, maka hal tersebut seyogyanya harus menjadi perhatian
dalam pencapaian sasaran pada perubahan anggaran tahun 2018.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam perubahan APBD 2018 perlu
dilakukan pergeseran angaran antarunit organisasi, antarprogram/kegiatan
dan antarjenis belanja pada setiap SKPD. Bahkan, dimungkinkan adanya
penambahan anggaran dengan melihat skala prioritas dan kemampuan
kapasitas keuangan daerah.
Ia menjelaskan, secara lebih rinci, pada APBD Perubahan, pendapatan
daerah diestimasikan sebesar Rp 2,90 triliun meningkat sebesar Rp 116,99
miliar atau 4,20 persen dari 2,78 triliun. Anggaran belanja sebesar Rp
3,30 triliun meningkat sebesar Rp 164,90 miliar atau naik 5,25 persen
dari target Rp 3,13 triliun.
0 comments:
Post a Comment