TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang
menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Bakal Calon Anggota
Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilihan Umum
(Pemilu) 2019, Minggu (12/8/2018).
Penetapan DCS itu dihelat dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Pemda, Tigaraksa.
"Ada 695 bacaleg yang ditetapkan dalam DCS dari jumlah 702 yang
awalnya terdaftar," ujar Muhamad Ali Zaenal Abidin, Ketua KPU Kabupaten
Tangerang.
Berkuranganya jumlah bacaleg yang masuk dalam DCS, kata Ali, karena
ada tujuh bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), hal itu diputuskan
setelah pihaknya melakukan verifikasi berkas dokumen bacaleg yang
diserahkan 16 partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Tangerang.
"Ada tujuh yang kami coret atau TMS-kan, karena beberapa hal," tambah Ali.
Penyebab tujuh bacaleg tersebut tidak lolos dalam DCS, Ali merinci,
ada satu bacaleg yang terdaftar ganda di dua partai berbeda, yakni di
partai Hanura dan Berkarya, kemudian bacaleg tersebut memilih
berkontestasi di partai Hanura.
Sementara enam bacaleg lainnya yang tidak lolos DCS disebabkan
beberapa hal, diantaranya tidak melengkapi berkas yang sebelumnya
berstatus belum memenuhi syarat (BMS) hingga akhirnya berstatus TMS dan
mengundurkan diri.
"Ada lima yang tidak melengkapi berkas, yaitu satu dari partai Hanura
dan PPP serta tiga dari partai Garuda. Karena tidak melengkapi berkas,
maka kami anggap tidak memenuhi syarat. Sementara satu bacaleg dari
partai Garuda mengundurkan diri," jelasnya.
Selanjutnya, kata Ali, pihaknya akan mengumumkan DCS tersebut untuk
diketahui oleh masyarakat. Ia juga menanti tanggapan dari masyarakat
jika ternyata ada bacaleg yang berstatus mantan narapidana korupsi,
bandar narkoba atau pelaku kejahatan terhadap anak.
Masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut disampaikan secara
tertulis dengan melampirkan fotokopi identitas diri. Masyarakat dapat
menyampaikan tanggapan dan masukan yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Tangerang dengan dikirimkan secara langsung ke alamat kantor
KPU Kabupaten Tangerang di Jalan KH. Syekh Nawawi No. 99, Matagara,
Tigaraksa, Tangerang, Banten 15720, atau dikirim melalui surat
elektronik (email) dengan alamat surel humas.kpukabtng@gmail.com
"Kami tunggu masukan dan tanggapan dari masyarakat dari 12 sampai 21 Agustus 2018," tukasnya.
0 comments:
Post a Comment