< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Tetapkan Tersangka Kasus HGB Summarecon Bogor, Pejabat BPN hingga Politisi Ditahan

Selasa, 15 September 2026 | Selasa, September 15, 2026 WIB | Last Updated 2026-09-15T11:53:59Z

 


 

JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah lokasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan lainnya.

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Salah satu pihak yang dikonfirmasi terjaring OTT adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. KPK membenarkan keterlibatan Adrianto dalam operasi tersebut, meski pada tahap awal penyidik belum menjelaskan secara rinci perannya dalam perkara.

Selain Adrianto, sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya turut diamankan.

Pejabat BPN dan Politisi Turut Diamankan

Beberapa nama yang diketahui terjaring dalam OTT KPK antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.

KPK menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang masih didalami penyidik.

Uang Ratusan Miliar Diamankan

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, maupun koper. Jumlah kemasan yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper atau wadah.

Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski saat itu proses penghitungan masih berlangsung.

KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk mengungkap alur dugaan suap, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK Periksa Para Pihak

Setelah dilakukan OTT, para pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara.

Saat sejumlah pihak dibawa menuju kendaraan tahanan KPK, termasuk Fahd A Rafiq, Lampri, dan Sontang Coin Manurung, mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media.

KPK selanjutnya akan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers resmi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak perusahaan swasta.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update