JAKARTA, KONTAK BANTEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dari sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan adanya penerimaan lainnya.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Salah satu pihak yang dikonfirmasi terjaring OTT adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. KPK membenarkan keterlibatan Adrianto dalam operasi tersebut, meski pada tahap awal penyidik belum menjelaskan secara rinci perannya dalam perkara.
Selain Adrianto, sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya turut diamankan.
Pejabat BPN dan Politisi Turut Diamankan
Beberapa nama yang diketahui terjaring dalam OTT KPK antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar, dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
KPK menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang masih didalami penyidik.
Uang Ratusan Miliar Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, maupun koper. Jumlah kemasan yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper atau wadah.
Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski saat itu proses penghitungan masih berlangsung.
KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk mengungkap alur dugaan suap, pihak-pihak yang terlibat, serta peran masing-masing orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK Periksa Para Pihak
Setelah dilakukan OTT, para pihak yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan ekspose perkara.
Saat sejumlah pihak dibawa menuju kendaraan tahanan KPK, termasuk Fahd A Rafiq, Lampri, dan Sontang Coin Manurung, mereka tidak memberikan keterangan kepada awak media.
KPK selanjutnya akan menyampaikan konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers resmi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta melibatkan pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak perusahaan swasta.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

.gif)