![]() |
Ketua DPW PPP Banten Agus Setiawan memberikan tanggapan atas kemenangan pasangan Syafrudin -Subadri pada Pulkada Kota Serang 2018. |
SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan
sengketa Pilkada Kota Serang yang diajukan pasangan calon nomor urut
satu Vera Nurlaila-Nurhasan. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang
putusan sengketa Pilkada Kota Serang, di Gedung MK, Jakarta, Jumat
(10/8/2018) pukul 08.30 WIB.
“Sudah dibacakan oleh MK. Insyaallah kita menang,” kata Komisioner
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Fierly Murdliyat Mabruri.
Fierly menjelaskan, dari hasil putusan sengketa pilkada, MK
menyatakan berpegang pada pasal 158 tentang selisih hasil suara untuk
bisa melakukan gugatan. Dan pemohon dinyatakan salah objek untuk
melayangkan gugatan tersebut.
“Pertimbangan hakim menyatakan salah objek, kedua berpegangan pasal
158 soal perselisihan suara antara pemohon. Dua itu saja menyebabkan
gugatan pemohon ditolak. Barang bukti tidak dipertimbangkan dan uraian
permohonan juga tidak dipertimbangkan,” jelasnya.
Setelah mendapat putusan MK, sore hari ini KPU akan mengundang para
pihak terkait untuk membahas agenda rapat pleno penetapan calon
terpilih. Dikatakan, KPU Kota diberi waktu tiga hari setelah menerima
putusan MK untuk melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih.
“Hasil rapat pleno akan diserahkan ke DPRD Kota Serang. Setelah
penetapan langkah berikutnya sudah harus ditanyakan ke dewan apakah
nanti mekanisme berikutnya itu sudah domain dewan,” tegasnya.
Agus Setiawan, Koordinator Tim Hukum Pasangan termohon Syafrudin –
Subadri membenarkan bahwa permohonan Vera – Nurhasan di MK telah
ditolak. Dikatakan, amar putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon
tidak diterima dan pokok perkara tidak dipertimbangkan.
“Pertama yang dipersoalkan adalah berita penghitungan suara. Dari
hasil penghitungan suara terdapat selisih suara sebanyak 6,7 persen. MK
dapat menyidangkan maksimal 1 persen,” ujarnya.
Agus yang juga Ketua DPW PPP Banten mengatakan bahwa tim hukum telah
melakukan berbagai upaya pembelaan untuk mementahkan gugatan pemohon.
“Dalam pembelaan sudah kami sampaikan bahwa tidak mungkin TSM
(terstruktur, sistematis, dan masif) dilakukan Syafrudin – Subadri
karena pasangan ini rakyat biasa yang tidak memiliki kuasa untuk
mengatur. Sementara suami dari pasangan pemohon adalah walikota dan kita
memiliki banyak bukti dugaan adanya intervensi yang dilakukannya,”
ujarnya.
Agus Setiawan meminta KPU Kota Serang segera menyikapi hasil putusan
MK ini dengab menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih. “Namun
kita juga memahami jika KPU melakukan berbagai persiapan untuk menggelar
rapat pleno. Kami juga berharap kepada Syafrudin – Subadri sebagai
kepala daerah terpilih untuk bekerja lebih baik dari pendahulunya demi
terwujudnya Kota Serang yang semakin baik,” ujarnya.
Subadri, calon Wakil Kota Serang mengaku belum bisa bicara banyak
karena belum ada penetapan. “Kita masih menunggu informasi kapan KPU
menggelar rapat pleno. Dan setelah penetapan, kita juga belum tahu kapan
pelantikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Subadri memohon kebersamaan semua pihak dalam rangka
memajukan Kota Serang. “Kemenangan kemarin bukan karena hebatnya
Syafrudin atau Subadri. Ini adalah kemenangan bersama masyarakat Kota
Serang yang rindu agar Kota Serang lebih maju,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment