CILEGON – Memasuki masa kampanye, Alat Peraga
Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) mulai betebaran. Namun
ironisnya, pemasangan alat promosi para calon wakil rakyat itu
pemasangannya tak sesuai peruntukannya, seperti di pohon, tiang listrik
dan tempat-tempat yang dilarang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi
menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisir APK di
seluruh wilayah Cilegon.
“Untuk di tingkat kecamatan sedang diinvertarisir dan direkap APK
yang ada di wilayah tersebut oleh Panwascam, serta di tingkat kota ada
rencana penertiban di wilayah jalan protokol besok siang hari Kamis,”
ujarnya, Rabu (26/9/2018).
Dia menyatakan dalam penertiban itu pihaknya akan berkoordinasi
dengan pihak terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Bagi caleg yang melanggar tentunya ada sanksi, ada tiga sanksi, peringatan, tertulis dan penurunan alat peraga,” tegasnya.
Dia mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan lokasi titik pemasangan APK dari KPU Kota Cilegon.
“Bawaslu masih menunggu titik-titik APK dan desainnya dari partai
politik, sampai sekarang bawaslu belum menerimanya. Makanya kami hari
ini mengundang KPU untuk rapat koordinasi mengenai pelaksanaan
kampanye,” imbuhnya.







0 comments:
Post a Comment