CILEGON – Budi Mulyadi, politisi Partai Golkar resmi
dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Cilegon menggantikan Andi Kurniyadi.
Ini lantaran Andi terkena sanksi pergantian antar waktu (PAW) karena
mencalonkan diri dari Partai NasDem pada Pemilihan Legislatif (Pileg)
2019.
Pelantikan Budi Mulyadi melalui prosesi Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Kota Cilegon dalam rangka pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kota Cilegon
pengganti antar waktu fraksi Partai Golkar di Gedung DPRD Cilegon, Kamis
(27/9/2018).
Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar mengatakan bahwa setelah
dilantiknya Budi Mulyadi, politisi partai beringin itu sah melaksanakan
fungsinya sebagai anggota legislatif.
“Semoga bisa menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD Kota Cilegon
dan bisa menyerap aspirasi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat,”
kata Fakih.
Sementara itu, Budi Mulyadi mengaku bersyukur akhirnya dirinya bisa
dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Cilegon. Kata dia, sementara ini
pihaknya masih menunggu tugas, apakah dirinya diminta menempati posisi
yang dijabat Andi sebelumnya atau menduduki jabatan lainnya.Karena masih baru saya mencoba sebisa mungkin menyesuaikan diri
dengan ruang yang tentunya berbeda. Saya belum tahu penugasan saya
sementara ini, apakah saya melanjutkan penugasan saudara Andi di Komisi
II atau bagaimana?. Saya berharap bisa melaksanakan tugas sebagai
anggota legislatif dengan sebaiknya. Insya Allah bisa melaksanakan tugas
dengan sebaiknya,” katanya.
Setelah Budi Mulyadi resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Cilegon
menggantikan Andi Kurniadi, lalu bagaimana kasus hilangnya mobil dinas
DPRD Kota Cilegon yang menyangkut Andi?
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon, Sofwan Marjuki
menyatakan bahwa secara kelembagaan terkait kasus hilangnya mobil dinas
milik Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Babay Suhaemi Nopol A 1007 R
itu sudah selesai. Kata dia, saat ini urusannya berada di Inspektorat
Kota Cilegon.
“BK sudah mendapatkan surat dari Inspektorat Kota Cilegon yang
menyatakan bahwa, tanggungjawab terkait mobil hilang itu sudah antara
Andi Kurniyadi dan Babay Suhaemi. Jadi bukan secara kelembagaan lagi,”
ucapnya.
Senada dikatakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Cilegon, Endang
Effendi. Endang menyatakan bahwa kasus hilangnya mobil dinas yang
menyangkut Andi Kurniyadi sudah selesai. Sehingga tidak menghambat
proses PAW.
“Persoalan Andi sudah selesai, karena secara perjanjian pinjam pakai
itu yakni antara Pak Babay dan Pemkot Cilegon. Yang hilang kan mobil Pak
Babay, jadi tanggung jawabnya Pak Babay, jadi urusannya antara Andi dan
Pak Babay. Jadi secara kelembagaan Andi tidak ada masalah. Jadi tak
mempengaruhi PAW ini,” jelasnya.
0 comments:
Post a Comment