SERANG – Dari tiga pejabat Pemkot Tangerang yang berpeluang menjadi
kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Banten, hanya dua
pejabat yang terpilih. Keduanya dilantik Gubernur Wahidin Halim bersama
dengan tiga pejabat Pemprov Banten lain hasil seleksi open bidding (lelang jabatan).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, lima
jabatan yang dilelang adalah kepala Biro Umum, kepala Biro Administrasi
Rumah Tangga Pimpinan (ARTP), kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM), kepala Dinas Perhubungan (Dishub) serta kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten.
Berdasarkan rekomendasi tim seleksi (timsel) terkait tiga nama
terbaik hasil seleksi, tiga pejabat Pemkot Tangerang menempati peringkat
pertama. Untuk jabatan kepala Biro Administrasi Rumah Tangga Pimpinan,
peserta lelang atas nama Nana Supiana (asal Pemkot Tangerang) menduduki
peringkat pertama, disusul Beni Ismail (Pemprov Banten) dan Yan Jungjung
(Pemprov Banten). Namun, Nana kurang beruntung karena Beni Ismail yang
dipilih Gubernur.
Selanjutnya, hasil lelang jabatan kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil
dan Menengah peringkat pertama ditempati Tabrani (Pemkot Tangerang),
disusul Kurnia Satriawan (Pemkab Pandeglang) dan M Nurmutaqin (Pemprov
Banten). Tabrani akhirnya naik kelas karena terpilih dan dilantik
Gubernur. Tabrani sebelumnya adalah kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang.
Berikutnya jabatan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) di peringkat pertama, yaitu Muhtarom (Pemkot Tangerang),
disusul Robert Chandra (Pemkab Lebak) dan Hery Haryanto (Pemkab
Tangerang). Muhtarom menyusul Tabrani naik kelas karena dipilih
Gubernur. Muhtarom sebelumnya diketahui menjabat sebagai asisten daerah
(asda) II Pemkot Tangerang.
Sementara jabatan kepala Dinas Perhubungan peringkat pertama hasil
lelang, yaitu Tri Nurtopo (Pemprov Banten), disusul Herdi Jauhari
(Pemprov Banten) dan Dwi Yudo Siswanto (Pemprov Banten). Tri Nurtopo
yang dipilih sekaligus dilantik. Terakhir jabatan kepala Biro Umum
diperingkat pertama, yaitu Ahmad Syaukani (Pemprov Banten), disusul M
Juhriyadi (Pemprov Banten) dan Koswara Mulyana (Pemkot Serang). Syaukani
pun terpilih dan dilantik.
Selain lima kepala OPD baru, Gubernur yang akrab disapa WH juga
melantik Ino S Rawita sebagai penjabat sekda Banten yang sebelumnya
ditunjuk sebagai plh sekda Banten menyusul Ranta Soeharta mengundurkan
diri dari jabatan sekda karena menjadi caleg. Pelantikan lima kepala OPD
baru dan penjabat sekda Banten dilakukan seusai apel pagi di KP3B,
Curug, Kota Serang, Senin (3/9).
Seusai pelantikan, WH menegaskan tidak pernah mengintervensi terkait
siapa dan dari mana pejabat yang dilantik. WH mengaku tak melihat siapa
pejabat yang dilantik, yang terpenting bekerja keras, profesional, dan
tidak korupsi. “Makanya, saya tidak ada beban me-nonjob-kan
pejabat yang tidak bisa kerja. Inspektorat dan BKD akan mengawasi para
pejabat baru ini. Kalau ternyata dalam enam bulan tidak ada progres, nonjob-kan saja,” tegas WH.
Ia melanjutkan, pejabat yang dipilih dan dilantik adalah yang
terbaik, yang memiliki nilai tertinggi dari tahapan seleksi yang
diikuti. Pejabat tersebut bukan pesanan atau atas dasar kepentingan
pribadi. “Ketika saya lantik jangan dicurigai. Ini memang dari yang
bersangkutan. Dia yang terbaik. Urutan pertama, tertinggi nilainya.
Kalau kebetulan ada dari pihak sana dari pihak sini, itu kebetulan
saja,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin
mengatakan, pelantikan dilakukan setelah Pemprov mendapat rekomendasi
dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 20 Agustus. “Sudah ada
rekomendasi dari KASN, isinya ya silakan dilantik. Pemprov sudah
menjelaskan hal-hal yang diklarifikasi KASN. Kalaupun ada masalah, sudah
kita klir-kan. Klarifikasi yang diminta sudah kami jelaskan,” ujarnya.
Komarudin yang saat ini menjadi Penjabat Bupati Tangerang
menambahkan, dari tiga nama untuk setiap jabatan yang dilelang, itu
menjadi kewenangan gubernur untuk menentukan pilihannya. “Tidak harus
yang berada di peringkat pertama, itu hak prerogatif gubernur,”
jelasnya.
Terkait pelantikan penjabat sekda Banten, Komarudin menuturkan bahwa
pelantikan Ino S Rawita sesuai izin dari Kemendagri. Selama ini
kewenangan penjabat sekda tidak berbeda jauh dengan sekda definitif.
Hanya saja, jabatan penjabat sekda dibatasi selama tiga bulan.
“Kewenangan mirip. Tidak sama juga. Tentunya dibatasi waktunya, hanya
tiga bulan. Tiga bulan ini sambil berproses open bidding
jabatan sekda. Tapi, ada klausul juga kalau misalnya dalam tiga bulan
(lelang sekda) belum juga selesai, penjabat sekda bisa diperpanjang,”
ingkapnya.
Ia menjelaskan, kewenangan terbatas penjabat sekda, yaitu berkaitan
dengan kebijakan-kebijakan strategis. Namun, ia tak menjelaskan detail
hal tersebut. “Artinya keputusan strategis enggak bisa. Kalau keuangan,
APBD bisa. Pokoknya yang tidak bisa menyangkut hal-hal yang strategis,”
ujarnya.
Persetujuan Ino S Rawita sebagai penjabat sekda Banten sesuai dengan
surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5878/SJ tertanggal 14
Agustus 2018. Surat tersebut menjawab Surat Gubernur Nomor
800/1868-BKD/2018, 20 Juli 2018. Selain menyetujui pengangkatan dan
pelantikan pj sekda Banten, Mendagri juga memerintahkan gubernur segera
melakukan proses open bidding pengisian sekda sesuai amanat
Pasal 10 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat
Sekretaris Daerah, dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
secara Terbuka di lingkungan instansi pemerintah.
Pengamat Kebijakan Publik Unsera Ahmad Sururi menilai, pelantikan
lima kepala OPD baru di Pemprov Banten yang selama ini kosong diharapkan
bisa meningkatkan layanan publik. Menurutnya, banyaknya jabatan kosong
di Pemprov Banten harus lebih cepat diisi sehingga mengurangi jumlah
pejabat Pemprov Banten yang rangkap jabatan karena harus menjadi plt
kepala OPD. “Dalam konteks membangun pelayanan publik yang prima,
rangkap atau kekosongan jabatan seharusnya tidak boleh terjadi. Rangkap
jabatan seperti plt, punya wewenang yang terbatas,” tuturnya.
Sururi melanjutkan, ada istilah fungsi ASN, yaitu to regulate dan to serve
(mengatur dan melayani), dan dua fungsi itu dapat dijalankan secara
ideal apabila wewenang ASN-nya definitif. “Keputusan strategis yang
mengandung konsekuensi perubahan status organisasi, pegawai dan alokasi
anggaran tidak bisa dilakukan seorang plt kepala OPD. Dengan kondisi
tersebut, dampaknya pelayanan publik yang prima sulit diwujudkan,”
jelasnya.
Terkait pejabat Pemprov Banten yang dilantik berasal dari kabupaten
kota, Sururi tidak mempersoalkan. Menurutnya, publik tinggal mengawal
kinerja mereka. “Saya yakin semua peserta seleksi telah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan timsel. Artinya tiga peserta lelang
jabatan yang direkomendasikan timsel pada gubernur merupakan yang
terbaik. Kita lihat saja kinerjanya, minimal dalam enam bulan ke depan,”
tandasnya.
0 comments:
Post a Comment