JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala
daerah agar segera menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang melakukan tindak pidana korupsi.
Apalagi Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah
menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang penegakan hukum
terhadap ASN yang terbukti korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap
atau inkrah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan kepala daerah lebih mengetahui kinerja para Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, PPK dan kepala daerah perlu membangun sistem
pelaporan tindak pidana korupsi sebagai implementasi Surat Edaran
Mendagri tersebut.
“Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum
tersebut, sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu
hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini,” kata Febri di
Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut Febri, BKN telah mengirimkan daftar nama ASN yang terjerat
kasus korupsi kepada para PPK. “Bahkan, daftar itu lebih spesifik
sehingga tindakan tegas yang cepat bisa dilakukan,” ujarnya.
KPK pun mendorong agar reformasi birokrasi dan penegakan hukum segera
dilakukan terhadap total 2.357 ASN yang belum diberhentikan. Karena
mereka telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap melakukan
perbuatan korupsi.
Dari data BKN itu terungkap juga provinsi yang paling banyak mencetak
Aparatur Sipil Negara pelaku tindak pidana korupsi dan belum dipecat
dengan tidak hormat, yakni Provinsi DKI Jakarta sebanyak 52 orang,
sedangkan Provinsi Sumatera Utara menempati posisi nomor dua dengan 33
orang.
Selain kedua wilayah tersebut, KPK juga menyebutkan lima wilayah yang
menjadi lima besar untuk ASN koruptor yang belum diberhentikan mulai
dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sumatera Utara berada di tingkat pertama dengan jumlah ASN mencapai
298 orang, disusul Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, Nusa Tenggara
Timur 183 orang, dan Papua 146 orang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat
Edaran dengan Nomor 180/6867/ SJ pada 10 September 2018 dan ditujukan
untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan
mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya
itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan
yang bersih.
0 comments:
Post a Comment