Saturday, 15 September 2018

KPK Minta Kepala Daerah Pecat ASN Terlibat Korupsi


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar segera menjalankan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang penegakan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.
Apalagi Mendagri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang penegakan hukum terhadap ASN yang terbukti korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan kepala daerah lebih mengetahui kinerja para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara.
Oleh karena itu, PPK dan kepala daerah perlu membangun sistem pelaporan tindak pidana korupsi sebagai implementasi Surat Edaran Mendagri tersebut.
“Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut, sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut Febri, BKN telah mengirimkan daftar nama ASN yang terjerat kasus korupsi kepada para PPK. “Bahkan, daftar itu lebih spesifik sehingga tindakan tegas yang cepat bisa dilakukan,” ujarnya.
KPK pun mendorong agar reformasi birokrasi dan penegakan hukum segera dilakukan terhadap total 2.357 ASN yang belum diberhentikan. Karena mereka telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap melakukan perbuatan korupsi.
Dari data BKN itu terungkap juga provinsi yang paling banyak mencetak Aparatur Sipil Negara pelaku tindak pidana korupsi dan belum dipecat dengan tidak hormat, yakni Provinsi DKI Jakarta sebanyak 52 orang, sedangkan Provinsi Sumatera Utara menempati posisi nomor dua dengan 33 orang.
Selain kedua wilayah tersebut, KPK juga menyebutkan lima wilayah yang menjadi lima besar untuk ASN koruptor yang belum diberhentikan mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Sumatera Utara berada di tingkat pertama dengan jumlah ASN mencapai 298 orang, disusul Jawa Barat 193 orang, Riau 190 orang, Nusa Tenggara Timur 183 orang, dan Papua 146 orang.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 180/6867/ SJ pada 10 September 2018 dan ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Tjahjo menuturkan penerbitan surat edaran baru ini bertujuan mewujudkan pemerintah Jokowi-JK yang efektif, dan efisien. Tak hanya itu, surat edaran ini juga ditujukan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih. 
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support