tulisan adalah teriakan abadi sepanjang zaman
Tulisan ini disummary dari salah satu bab pada buku “strategi memberantas korupsi” karangan Jeremy Pope
Kekuasaan di Amerika serikat sekarang adalah kendali atas perangkat komunikasi
(Theodore White)
Informasi
adalah kekuasaan, semakin banyak orang yang memiliki informasi ,
pembagian kekuasaan semakin luas. Peluang rakyat mendapat informasi
adalah faktor dasar bagi sistem integritas sebuah negara. tanpa peluang
itu, lembaga-lembaga demokrasi tidak akan dapat berjalan sebagaimana
mestinya,dan warga negara tidak dapat menjalankan haknya. Alat utama
untuk menyuguhkan informasi pada rakyat adalah media yangindependen dan
bebas.
Kebebasan Media
Media
yang bebas sama pentingnya dengan peradilan yang independen , sebagai
satu dari kekuasaan kembar yang tidak bertanggung jawab pada politisi.
Kedua kekuasaan ini memainkan peran sebagai kekuasaan tandingan melawan
korupsi dalam sikls kerja program pemerintah.
Pemilikan
media oleh perorangan membawa bahaya yang lain yakni bahaya
konglomerasi media-masa, pemusatan pemilikan media dalam tangan
segelintir orang saja. Pemusatan pemilikan dapat mengancam demokrasi itu
sendiri-partai-partai politik besardapat disandera oleh pemilik media,
yang mempunyai kekuasaan yang sangat besar melalui kemampuannya
memanipulasi pendapat para pemilih.
Tingkat
kebebasan media adalah tingkat yang dapat dicapainya untuk melaksanakan
fungsi pengawasan masyarkat yang efektif atas perilaku pejabat publik.
Sama seperti legislatif yang harus mengawasi Eksekutif setiap hari.
Media juga mengawasi dengan seksama legislatif dab eksekuti (serta
pihak-pihak lainnya yang memangku jabatan yang bersentuhan dengan
wilayah publik).
Media memiliki
peranan khusus dan “titik lemah” dalam perang melawan korupsi . politisi
dan pegawai negeri mungkin lebih mudah tergoda untuk menyalahgunakan
jabatan mereka untuk kepentingan pribadibila mereka yakin tidak ada
resiko perbuatan mereka aan terbongkar dan diungkapkan pers. Politisi
dalam upayanya tersebut dapatmencoba membungkam media.
Bahkan
dalam masyarakat yang sudah terbuka sekalipun ada pejabat-pejabat yang
kuatyag mendukung, atas dasar anggapan bahwa media dapat saja bertindak
tanpa “tanggung jawab” , penerbitan undang-undang Rahasia Negara yang
sangat membatasi hak mendapat informasi dan mengeluarkan pendapat .
Kita
tentus saja harus mengakui bahwa korupsi juga ada dalam profesi
jurnalisme.Di Meksiko dan India, misalnya banyak wartawan yang mendapat
imbalan uang dari lembaga-lemabag yang mereka liput untuk tambahan gaji
mereka yang kecil. Suap semacam ini menimbulkan dorongan kuat untuk
todak mengungkapkan pelanggaran hukum di tingkat atas pemerintah.
Independensi Media
Independensi
media adalah sebuah konsep yang sangat rumit. Secara umum independensi
adalah ide bahwa wartawan harus bebas dari bentuk campur tangan apapun
ketika menjalankan dan mempraktekan profesinya. Di berbagai negara,
pemilik media yang terbesar (umumnya pemilik stasiun televisi dan radio
terkemuka) adalah pemerintah sendiri-situasi yang meremehkan konsep
independensi media dari pengaruh negara.
Upaya
yang perlu dijalankan untuk memperkuat independensi media dengan cara
menjadikan media milik pemerintah atau yang dikendalikan oleh pemerintah
milik swasta. Bersamaan dengan itu, perlu dikembangkan sistem untuk
mengembangkan keanekaragaman dalam pemilikan media, sehingga persaingan
yang terjadi diantara media dapat mendorong berbagai prespektif tentang
kebijakan punlik dan membatasi kekuasaab politik konglomerat media.
Media
milik pribadi dan bebas bisa terwujud hanya bila ada persaingan yang
cukup sengit dalam pasar media . persaingan akan membuat pemilik media
yang korup takut perbuatannya akan terungkap dan juga dapat membuat
takut pejabat yang korup takut perbuatannya terungkap dan juga dapat
membuat takut pejabat publik.
Sering
terjadi, pemerintah suatu negara menyatakan bahwa lembaga-lembahga
demokrasinya masih rapuh dan medianya belum berpengalaman dan
berpendapat ada baiknya meneruskan pemilikan media oleh pemerintah.
situasi seperti ini memang ada, tetapi media milik pemerinta hendaknya
jangan diberik kehendak hak monopoli.
Siapa sebaikanya menjadi penjamin media bebas?
Sensor
atas media banyak bentuknya dan dapa ditemukan hampir disemua negara.
sedikit sekali sistem hukum yang menjamin kebebasan mutlak maedia. Badan
peradilan yang independen adalah syarat mutlak bagi media yang bebas.
Tanpa badan peradilan yang independen , media bebas hanya khayalan
belaka. Prasyarat untuk membangun media yang bebas , karena itu sistem
hukum yang bebas dari pengaruh politikdan memiliki yurisprudensi
undang-undangdarsa yang mendukung konsep media bebas.
Di
berbagai negara demokrasi yang masih baru dan rapuh, pengalaman media
masih terbatas dan peluang untuk berlaku sacara tidak bertnaggng jaab
besar sekali. Hukum yang pada dasarnya emberikan peluang peuh pada media
untuk berprilaku secara tidak bertanggung jawab, dapat merusak
pertumbuhan negara tersebut.
Dalam
situasi ini, mungkin ada manfaatnya membentuk dewan pers . meski dewan
pers pada umumnya tidak terlalu berhasil , namun ada baiknya dibentuk
agar ada forum terbuka untuk menerima keluhan masyarakat mengenai
perilaku media, untuk menghukum media bila tidak bertanggung jawab dab
melalui cara memperngaruhi perilaku media.
Dewan
pers harus independen dan dipimpin oleh orang-orang yang dihormati
masyarakat karena sikap non-partisan mereka dan intergritas mereka.
Badan ini janga diberi wewenang menjatuhkan hukuman , karena wewenang
itu dapat menjadikannya badan sensor. Badan ini lebih baik bertumpu pada
prestise dan integritas , sebagai sumber kekuatan moralbagi
laporan-laporan yang diterbitkannya.
Kekuatan
moral dewan pers adalah cara yang lebih baik untuk mewujudkan media
yang bertanggung jawab dari pada memberi pemerintah dan pengadilan
kekuasaab membatasi media . tudingan bahwa media cenderung tidak
bertanggung jawab sering berpuncak pada tuntutan agar
dibuat-undang-undangdan sistem yang hanya mengizinkan media bebas
“sampai batas tertentu”.
Pendekatan
“sampai batas tertentu” seig mencuat dalam hal-hal yang berkaitan
dengan keamanan nasional. undang-undang kerahasiaan neagar (official
secret act) di Inggris dan undang-undang serupa di negara lain dapat
dijadikan payun untuk membenarakan semua kegiatana rahasia yang
dilakuakn pemerintah.
Sistem yang
paling efektof untuk menjamin kebebasan media adalah sistem yang
memberdayakan media sehingga mampu melakukan penilaiannnya sendiri.
memberi kebebasan pada penerbit dan wartawan juga berarti memberi mereka
beban untuk mengambil keputusan-keputusan yang sulit mengenai tanggung
jawab mereka mpada publik.
Melalui
penilaian bertanggung jawab dari pihak redaksi dan wartawa , digabung
dengan dukungan penug dari pihka peradilan , tradisi dan budaya media
bebas dapat berkembang . kebudayaan ini, diatas segalanya adalah
penjamin terpenting bagi kegiatan media bebas sebagai pengawas perilaku
pejabat publik. tradisi itu harus mendorong media agar bersikap keras
dalam menilai kinerja orang-orang yang mendapat kepercayaan publik.
Menyensor diri sendiri
Barangkali
hal yang lebih berbahaya dari menyensor diri sendiri yaitu, wartawan
dan redaksi tidak menerbitakn berita-berita yang dapat mengancam
kepentingan usaha , pemilik surat kabar atau orang-orang terdekat
mereka. Ini dapat menyebabkan berita tersebut di abaikan atau ditulis
dengan cara-cara yang tidak etis.
Prinsip-prinsip media bebas
Contoh
dari prinsip-prinsip semacam ini dapat dilihat dalam Charter for a Free
Press yang disepakati wartawan dari 34 negara dalam Voices of Freedom
World Confrences in Censorship Problems.
·Sensor,
langsng atau tidak langsung tidak dapat diterima; karena itu
undang-undang dan pratik yang mebatasi hak media berita untuk secara
bebas menghimpun dan menyebarkan informasi harus dulenyapkan dan pihak
berwenang dan pemerintah , tingkat nasional dan setempta tidak boleh
campur tangan dalam isi berota siar atau membatasi akses ke sumber
berita apapun.
·Media
berita independe, baik cetak maupun siar harus diizinan untuk tampil
dan melakukan kegiatan dengan bebas di negara manapun.
·Tidak
boleh ada diskriminasi oleh pemerintah dalam perlakuan, baik dari sisi
ekonomi maupun lain-lain, atas media berita disuatu negara.
·Negara
tidak boleh membatasi akses pada berita cetak , fasilitas percetakan
dan sistem distribusi ,operasi agen2 surat kabar dan penyediaan frkuensi
dan fasilitas.
·Dikutuknya
praktik-praktik dibidang hukum , tekns dan tarif oleh pihak-pihak
berwenang dibindang komunikasi yang menghambat distribusi berita dan
emmbatasi arus informasi.
·Media milik pemerintah harus diberi independensi menulis dan terbuka bagi berbagai jenis pendapat.
·Harus
ada akses tidak terbatas bagi media cetak dan siar didalam suatu negara
untuk meperoleh pelayanan berita dan informasi dari luar da masyarakat
harus dieri kebebasan untuk mendapat penerbitan dan siaran asing tanpa
campur tangan penguasa.
·Garis batas negara harus terbuka bagi wartwan asing.
·Pembatas
keluar masuk bidang jurnalismen atau atas kegiatannya melalui lisensi
atau prosedur perizinanan lainnya , haus dihapuskan.
·Wartawan disetiap negaa harus dijamin rasa amannya dan diberikan perlindungan hukum.
Intimidasi media
Kekerasan
pada wartawan seudah sering terjadi diberbagai negara, dan berulang
kali pihak berwenang menunjukkan keennganan untuk mengambil langkan yang
diperlukan mengenai hal tersebut. Satu-satunya obat penawar yang
berarti untuk mencegah kekerasan terhadap wartawan adalah kehadiran
undang-undang dan sistem yang menjamin media bebas.
Keharusan
wartawan untuk mendapatkan izin merupakan slah satu bentuk intimidasi.
Dibeberapa negara , pemerintah mencoba mengatur penerbitan izin bagi
perusahaan medua dan pegaiwainya secara langsung , sedangkan dibeberapa
negara lain ada serikat pekerja media yang mencoba memaksakan batasan2
tersebut.
Pengadilan perlu
mengnenali intimidasi atas media sebagaimana adanya; intimidasi adalah
faset utama budaya korupsi dan upaya pihak yang memiliki kepentingan
pribadi untuk mempertahankan perilaku korupnya. Semua aturan mengenai
media, dalam bentuk surat izin , lisensi dan pemilikan harus
dilaksanakan secata terbuka oleh orang-orang yang independeng dan
non-partisan.
Mewujudkan Praktik Terbaik
Tugas
mewujudkan media yang bertanggung jawabdan independen harus
dipikulterutama oleh media sendri. Wartawan harus bekerja membangun
kepercayaan publik . wartawan harus bekerja keras membangun kepercayaan
publik . Mereka juga harus menunjukan independensi, objektivitas dan
profesionalisemnya setiap haru agar memeperoleh kepercayaan publik dan
agar masyarakat punya rasa percaya diri. Pada saat yang bersamaan,
penting sekali bahwa pemilik media memastikan bahwa wartaan mendapat
gaji yang dapat mendorongnya untuk bersikap independen , bukannya
dependen.
Beberapa indikator untuk mengukur efektif tidaknya media sebagai pilar integritas
·Apakah
ada undang-undang tetang kebebasan mendapat informasi dan/atau prosedur
untuk memastikan baha warga masyarakat dapat memperoleh informasi /
dokumen dari pejabat publik?
·Apakah
negara bersangkutan memiliki “official Secrets Act” (Undang2
Kerahasiaan Negara) atau undang2 serupa- jika ya, apakah undang2 itu
digunakan sbg alat untuk menyensor media secara efetif oleh pemerintah?
·Apakah
undang-undang pencemaran nama baik digunakan untuk menyensor media dan
membatasi penyebaran informasi mengenai perorangan yang mempunyai
pengaruh besar dalam masyarakat?
·Apakah wartawan harus mendapat surat izin? Jika ya, apakah ini alat untuk membatasi kebebasan wartawan?
·Apakah
media milik negara independen dari campur tangan pemerintah dalam hal
isi berita? Jika tidak, apakah media milik negara dalam pratik dignakan
oleh masyarakat sebagai sumber informasi yang dapat dieprcaya?
·Apakah media milik negara secara rutin memberitakan laporan mengecam pemerintah?
Pemilikan
·Apakah
ada persaingan dalam, media cetak, televisi, radio-d dan apakah ada
undang2 anti monopoli untuk memastikan ada persaingan dan jika ada
apakah undang2 tersebut ditegakkan?
·Apakah
ada sektor media independen yang makin berkembang –termasuk media
internet, majalah dan buletin informal. Dan apakah ini terus berkembang?
·Apakag
organisasi media (cetak, audio-visual, dan lain2) harus mendapat
izin/lisensi khusus dari pejabat publik ? jika ya. Apakah ini digunakan
untuk menyensor media?
·Apakah media asing memiliki hak yang sama dengan media dalam negari untuk meliput dan membuat berita?
·Apakah kepentingan media non-publik pemilik media (dan hubungan dagannya, jika dengan pemerintah ) diketahui publik?
Jurnalisme Investigasi
·Apakah wartawan mendapat gaji yang cukup untuk hidup?
·Apakah
wartawan aman secara fisik bila ia mengungkapkan korupsi atau
menyelidiki kepentingan pemimpin2 yang berpengaruh besar di sektor
publik dan swasta?
·Apakah tuntutan pidana pencemaran nama baik terhadap wartawan jarang atau sering terjadi?
·Apakah media cetak dan media televisi/ radio ; secara teratur menerbitkan artikel yang ditulis oleh wartawan investigasi?
·Apakah ada sekolah melatih wartawan, termasuk dalm pelatihan jurnalisme investigasi??
0 comments:
Post a Comment