SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang,
Banten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil)
akhirnya angkat bicara soal penemuan kartu tanda penduduk (KTP) di
Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Melalui rilis yang diterima wartawan, Kepala Disdukcapil Kabupaten
Serang, Asep Saepudin Mustafa menyatakan pihaknya mendapatkan laporan
Senin (10/9/2018) ada penemuan ribuan e-KTP. “Saya bersama Sekretaris
Disdukcapil Kabupaten Serang Bapak Jajang langsung ke Koramil Cikande
tempat barang-barang tersebut diamankan,” kata Asep, Selasa (11/9/2018).
Menurut informasi yang ia terima KTP tersebut ditemukan warga di
tempat pembuangan sampah dan semak belukar, kemudian diamankan dan
diserahkan ke Koramil Cikande.
Totalnya 2.910 keping KTP dan 9 kartu keluarga (KK). Sebanyak 2.910
keping tersebut terdiri diantaranya 513 KTP manual (KTP lama bukan
KTP-el), dan 111 KTP-el rusak secara fisik.
“Kami melakukan uji data dengan alat pembaca (reader) terhadap 4
KTP-el dan 9 kartu keluarga. Semua sudah tidak berlaku (tidak aktif)
atau KTP-el dan KK yang tidak digunakan karena telah dilakukan
pergantian akibat perubahan data penduduk yang bersangkutan,”jelasnya.
KTP tersebut tidak lagi terpakai karena pergantian fisik dari KTP
biasa ke KTP-el dan perubahan jenis pekerjaan. “Misalnya, lanjut dia,
atas nama Asan, melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah jenis
pekerjaan dari wiraswasta menjadi kepala desa. Atas nama Suharyati,
melakukan pergantian fisik KTP-el karena mengubah status perkawinan.”
Kemudian untuk KK, misalnya ada pergantian karena pembaharuan KK dari
tanda tangan camat menjadi tanda tangan Kepala Disdukcapil Kabupaten
Serang sesuai amanat undang-undang. “Kami akan uji semua KTP-el untuk
memastikan sebagai produk yang sudah tidak terpakai dari proses
pergantian.”
Pihaknya memastikan semua barang yang ditemukan adalah produk
Disdukcapil Kabupaten Serang. “Tetapi kemungkinan kuat tidak berlaku
karena sudah ada pergantian dengan produk baru untuk penduduk yang
bersangkutan,” ujarnya.
Setelah pengecekan data, melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah
Kecamatan Cikande untuk mendapatkan penjelasan penyebab barang-barang
tersebut tercecer dan ditemukan warga hingga diamankan pihak Koramil
Cikande.
“Berdasarkan penjelasan, pihak pemerintah Kecamatan Cikande sedang
merapihkan ruang yang biasa dipakai gudang atau tempat penyimpanan
barang yang tidak terpakai. Ruang gudang tersebut akan digunakan. Akibat
ketidakpahaman, kemudian dokumen kependudukan tersebut dibuang oleh
oknum staf kecamatan ke tempat pembuangan sampah secara sembarangan,”
ujarnya.
Asep menambahkan, sejak ia memimpin Disdukcapil Kabupaten Serang pada
2015, setiap fisik KTP-el dan KK yang salah cetak serta yang sudah
tidak terpakai karena ada pergantian data kependudukan warga, dikirim ke
Kemendagri.
Namun sejak 2016, Kemendagri tidak menerima karena gudangnya penuh
dari pengiriman se-Indonesia. Fisik KTP-el atau KK yang sudah tidak
terpakai kemudian disimpan di gudang Disdukcapil dan kantor kecamatan.
“Agar kejadian ini tidak terulang, kami akan melakukan rapat bersama
pemerintah kecamatan, Rabu (12/9/2018). Kami akan tarik semua fisik
KTP-el dan KK yang sudah tidak berfungsi atau tidak terpakai ke kantor
Disdukcapil Kabupaten Serang.”
0 comments:
Post a Comment