SERANG, (KB).- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang
terancam tidak memiliki peraturan daerah (Perda) tentang APBD Perubahan
Kota Serang tahun 2018. Hal tersebut karena sampai saat ini belum ada
Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, sehingga nota kesepahaman Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum
ditandatangani.
“(APBD-P 2018) Bisa jadi lambat, bisa jadi enggak ada. Kalau misalnya
Pj-nya enggak datang-datang ya, enggak dilantik maksudnya, gimana?,”
kata Urip usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Serang
agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Serang Pengganti Antar
Waktu (PAW) di ruang Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (1/10/2018).
Urip juga mendengar informasi yang beredar bahwa Pj akan dilantik
pada minggu-minggu ini. Namun, menurutnya informasi tersebut belum bisa
dipertanggungjawabkan, karena dirinya belum mendengar langsung dari
Pemprov Banten.
“Kalimat itu kalau tidak resmi, kan tidak bisa dipertanggung
jawabkan. Karena pak gubernurnya diam, pak wagubnya diam, pak sekdanya
diam, ya sudah saya ikut diam,” ucapnya.
Urip menuturkan, pihaknya sudah berupaya mendorong agar penjabat Wali
Kota Serang segera dilantik. Begitupun DPRD Kota Serang. Namun,
pihaknya tidak berani untuk melakukan desakan kepada Pemprov untuk
segera menyelesaikan persoalan itu.
“Kalau kita anak mendesak orangtua, nanti jangan-jangan ada pandangan
yang tidak baik. Jadi kalau mendesak kita gak berani. Tapi kita coba
mengingatkan, melakukan komunikasi dengan baik sudah kita lakukan,”
tuturnya.
Ia berharap, Pj Wali Kota Serang nantinya bisa memahami kondisi Kota Serang, serta bisa bersinergi dan bekerja sama dengan baik.
“Semoga Pj yang dilantik ini lebih memahami keadaan kota yang
sebenarnya. Itu saja harapan saya, sehingga bisa sinergis kerja sama
dengan baik,”ujarnya.
Ketua DPRD Kota Serang, Namin mengatakan, keberadaan Plh wali kota
berdasarkan peraturan perundang-undangan memang tidak diperbolehkan
mengambil kebijakan yang berdampak pada keputusan penting.
Namun, menurutnya dalam kasus ini pemkot punya hak diskresi bahwa Plh
wali kota ditunjuk langsung gubernur yang notabene perwakilan
pemerintah pusat.
“Kami berharap banyak kepada Plh, dan ini hasil dari konsultasi dari
Kemendagri. Dan hasil dari konsultasi itu dibolehkan, kondisinya beda.
Sampai hari ini pihak dari TAPD Pemkot Serang belum menyanggupi bahwa
dokumen itu (KUA-PPAS) ditandatangani Plh,” katanya,
Menurutnya, Pemprov Banten memaklumi atas keterlambatan pembahasan
APBD perubahan 2018 Kota Serang. “Pemerintah provinsi memaklumi bahwa
Kota Serang sedang terjadi kekosongan jabatan. Harapannya Penjabat Wali
Kota segera dilantik,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment