![]() |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan
menyerahkan 696 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk
kepada 16 partai politik peserta pemilu, Jumat (26/10/2018).
|
JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menyerahkan 696
Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kepada 16 partai
politik peserta pemilu, Jumat (26/10/2018).
Komisioner KPUD Tangsel Ade Wahyu Hidayat menerangkan, APK dibiayai
negara ini secara resmi telah bisa dipasang di titik-titik yang telah
diatur sebagai bahan pengenalan dan sosialisasi partai politik dan caleg
kepada masayarakat dimana setiap Peserta Pemilu mendapat 26 APK berupa
10 baliho dan dan 16 lembar spanduk.

“Masing-masing ukurannya untuk baliho 3x5 meter per lembar, sedangkan untuk spanduk 1x3 meter per lembar,” ucap Ade.
Ade juga mengingatkan, agar APK yang telah diserahkan itu dipasang sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya jelas, ini jangan ada pelanggaran lagi. APK-APK ini bisa
dipasang dimana saja, asal bukan ditempat yang dilarang seperti di
pohon, taman dan sebagainya,” kata dia.
Pihaknya juga mempersilahkan masing-masing parpol dan caleg melakukan
penambahan APK, dengan syarat penambahan maksimal sebanyak 5 lembar.
“Boleh hanya lima, sesuai aturan KPU, itupun disainnya harus dikoordinasikan ke Bawaslu agar tidak ada kekeliruan,” tandas Ade.
0 comments:
Post a Comment