JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan
Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye di tempat yang
dilarang. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran berkampanye di
tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Jumlah
total dugaan pelanggaran mencapai 308 kegiatan.
“Pelanggaran paling banyak adalah berkampanye di fasilitas
pemerintah, yaitu 226 tempat (73 persen), menyusul kampanye tempat
ibadah 49 tempat (16 persen), dan lembaga pendidikan 33 tempat (11
persen),” kata Abhan, di Jakarta, Sabtu (8/12).
Bawaslu merilis hasil pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye Pemilu
2019. Sampai Sabtu (8/12), masa kampanye sudah berlangsung selama 75
hari, terhitung sejak 23 September 2018. Selama masa tersebut, peserta
pemilu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pertemuan tatap muka,
pertemuan terbatas, hingga kegiatan sosial, budaya, dan olah raga.
Bawaslu menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
peserta pemilu, baik itu pelanggaran yang terkait dengan Alat Peraga
Kampanye (APK) maupun metode kampanye lainnya.
Abhan mengingatkan, dalam rangka mengurangi potensi pelanggaran
selama kampanye, peserta pemilu diminta patuhi peraturan dan menghindari
larangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Peserta pemilu perlu meningkatkan prinsip kampanye dengan
mengedepankan prinsip kejujuran, keterbukaan dan dialog sebagai
perwujudan pendidikan politik masyarakat,” kata Abhan.
Abhan juga meminta peserta pemilu memperbanyak materi kampanye
positif yang memuat informasi yang benar dan tidak mengandung unsur
penghinaan.
Dalam hal kampanye melalui APK, dugaan pelanggaran terhadap
pemasangan APK di tempat yang dilarang menunjukkan angka yang tinggi,
yaitu sebanyak 176.493 (92 persen).
APK tersebut dinyatakan melanggar lantaran dipasang di sejumlah
lokasi seperti tempat ibadah, pelayanan kesehatan, fasilitas
pemerintah, hingga lembaga pendidikan.
Bawaslu juga menemukan 14.255 (7 persen) APK yang mengandung materi
dan informasi yang dilarang, seperti membahayakan keutuhan NKRI, hingga
menghina, menghasut, dan mengadu domba.
Kampanye di Media Massa
Dalam hal kampanye melalui media massa, ditemukan pula sejumlah
dugaan pelanggaran. Peserta pemilu dinyatakan melanggar lantaran
melakukan kampanye di media massa di luar waktu yang ditentukan.
Diketahui, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa
akhir kampanye, yaitu 24 Maret–13 April 2019. Total iklan kampanye
hingga hari ini berjumlah 414 iklan.
Rinciannya, iklan kampanye media massa cetak sebanyak 249 iklan (60
persen), iklan kampanye di media elektronik 153 iklan (37 persen), dan
iklan kampanye di radio 12 iklan (3 persen).
Abhan menambahkan, selain sejumlah pelanggaran di atas, masih ada
beberapa dugaan pelanggaran yang dicatat oleh Bawaslu meskipun
jumlahnya kecil, antara lain dugaan pelanggaran keterlibatan anggota
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye sebanyak 134 kejadian.
Sebanyak 1,363 dugaan pelanggaran karena kampanye tidak melalui izin
tertulis. Terakhir, 67 dugaan pelanggaran karena adanya politik uang
selama masa kampanye.
0 comments:
Post a Comment