JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas tiga
tersangka (P21) kasus suap perizinan pembangunan hunian Meikarta di
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hari ini kita limpahkan tiga berkas ke penuntutan tahap dua untuk kasus
suap perizinan Meikarta," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung
Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan berkas perkaranya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
"Untuk persidangan masih menunggu konfirmasi jadwal dan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen
Ketiga tersangka yang dilimpahkan berkas perkaranya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
"Untuk persidangan masih menunggu konfirmasi jadwal dan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah; Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Adapun dari pihak swasta adalah Billy Sindoro; konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen
0 comments:
Post a Comment