JAKARTA – Tenaga honorer nantinya bisa
jadi setara dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka yang masih
berstatus honorer selama bertahun-tahun bisa mengikuti seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS.
Dikutip dari Detik.com, Deputi Bidang SDM Aparatur
Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa seleksi
honorer menjadi PPPK dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu.
Mereka juga dievaluasi setiap tahunnya sama seperti PNS.
“Seperti PNS bahwa PNS setiap tahun dievaluasi kinerjanya.
Katakanlah (kontrak) 1 kali untuk 10 tahun, atau bisa lebih tergantung
jenis jabatannya. Tapi yang jelas tidak seleksi setiap tahun,” kata
Setiawan saat raker dengan Komisi X di Gedung DPR, Jakarta, Rabu
(12/12/2018) kemarin.
Menjadi PPPK tidak serta merta bisa aman dari pekerjaan
yang diembannya. Mereka juga dituntut bekerja dengan profesional seperti
PNS atau pegawai pada umumnya. Diharapkan PPPK bisa bekerja dengan
baik.
Setiawan menambahkan, PPPK juga akan mendapatkan hak yang
sama seperti PNS. Mereka akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kesehatan dan perlindungan.
Sedangkan untuk gaji akan disamakan dengan PNS atau sesuai UMR, namun tidak mendapatkan uang pensiun.
0 comments:
Post a Comment