![]() |
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banyen Martahan Hutapea.
|
SERANG-Imigrasi Provinsi Banten terus memperketat
pengawasan terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) yang masuk ke
wilayah Banten, termasuk diantaranya ke Tangerang Raya (Kota, Kabupaten
Tangerang dan Tangerang Selatan)
Dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan HAM
Provinsi Banten Martahan Hutapea, pengetatan pengawasan itu sudah
dilakukan sejak tahun 2011 lalu.
"Setiap orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa. Visa
itu suatu izin untuk memasuki suatu wilayah termasuk Indonesia yang
dicapkan pada paspor. Tapi di luar visa itu ada 169 negara yang bebas
kunjungan, visa kunjungan keluarga, sosialisasi tugas pemerintahan,
melakukan pembicaraan bisnis dan sebagainya," jelas Martahan, Selasa
(4/12/2018).lanjutnya, bukan hanya pihaknya yang melakukan pengawasan terhadap WNA,
karena, kata dia, imigrasi juga telah melakukan koordinasi dengan pihak
terkait guna memantau dan melaporkan keberadaan warga asing di wilayah
setempat.
"Selain imigrasi, rumah detensi imigrasi Kemenko Polkam, pihak Polri
juga melakukan pengawasan terhadap orang asing. Semua instansi juga
terlibat. Tidak cuma imigrasi" ujar martahan.
Ia juga mengungkapkan, setiap pemerintahan daerah yang merasa
kesulitan masuk ke suatu area dimana terdapat warga negara asing,
pihaknya siap membantu.
"Saya siap mendampingi pemerintah daerah 24 jam. Saya berkomitmen,
kalau pemda kesulitan dalam berkomunikasi, kesulitan masuk ke
tempat-tempat yang ada orang asingnya (WNA), untuk melaksanakan tugas
dan fungsi masing-masing, kami akan bantu," tandasnya
0 comments:
Post a Comment