CILEGON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
hingga saat ini baru menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian
Sementara atas Walikota Cilegon Non Aktif, Tb Iman Ariyadi dan masih
terus memproses terbitnya SK Pemberhentian Tetap.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan
adanya keterlambatan dokumen putusan pengadilan atas hasil sidang inkrah
Tb Iman Ariyadi dari Pemprov Banten memaksa pihaknya tidak dapat
memproses secara cepat terbitkan SK yang akan menjadi dasar pengangkatan
Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi sebagai walikota definitif.
“Sebenarnya surat (permohonan SK Pemberhentian Walikota) yang
disampaikan ke Kemendagri itu agak telat dari provinsi (Biro
Pemerintahan Provinsi Banten), jadi ada dua surat. Yaitu surat
pemberhentian sementara, kemudian surat tentang keputusan inkrah itu.
Tapi Kemendagri itu sudah terlanjur memproses satu surat, yaitu surat
pemberhentian sementara. Tapi pemberhentian tetapnya juga sudah proses
naik, dalam waktu dekat Pak Menteri akan tandatangan,” ujar Bahtiar
kepada BantenNews.co.id, Kamis (13/12/2018).
Mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan
Umum Kemendagri ini menerangkan, SK Pemberhentian Tetap itu nantinya
akan berlaku sesuai dengan tanggal inkrah.
“Jadi walaupun Pak Menteri tandatangan suratnya hari ini atau lusa,
tapi nanti surat pemberhentian secara tetapnya itu tertanggal inkrahnya
putusan pengadilan itu. Jadi tanggal mulai terhitungnya berlakunya itu
tetap mengacu pada tanggal inkrah. Ini hanya administrasinya saja, jadi
putusan pengadilan itu kan soal status hukum pidananya, bukan statusnya
sebagai kepala daerah,” terangnya.
Dipaparkan, terbitnya SK Pemberhetian Tetap itu turut
mempertimbangkan sejumlah regulasi termasuk di antaranya yakni Undang
Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota.
“Dalam pasal 173 di Undang Undang itu disebutkan, seorang kepala
daerah itu diberhentikan karena tiga hal. Meninggal dunia, mengundurkan
diri dan diberhentikan. Nah proses terbitnya SK Pemberhentian Tetap itu
secepatnya, karena mungkin Pak Menteri sedang di luar kota saja. Saya
cek tadi dari Direktur Teknisnya sudah naik ke Sekjen. Jadi ngga
lamalah, apalagi sudah dilengkapi dengan putusan pengadilan,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang
nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg jo nomor
4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Srg disebutkan bahkan putusan inkrah terhadap Tb
Iman Ariyadi yakni tertanggal 2 Oktober 2018.
0 comments:
Post a Comment