JAKARTA– Dalam rangka tertib administrasi dan
sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari
penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang rusak atau
invalid, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal
(Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs. Hadi Prabowo, pada
13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor
470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia diatur
mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam
proses pelayanan di wilayah masing – masing.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan,
melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota menugaskan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengecek
KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai
dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.
“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan
pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar.
Untuk itu, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, bupati/wali kota agar
menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan
Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di
seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan
cara dibakar.
Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini
merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan
terhadap KTP-el invalid atau rusak.
Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran
Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat
kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari
surat edaran ini.
Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan
kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak
atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di
masyarakat.
“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019
berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap
Bahtiar.
Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil
pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri
melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah
pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan
dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen
negara.
0 comments:
Post a Comment