SERANG – Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang memberikan waktu satu
minggu terhitung sejak Kamis (13/12) –Jumat (21/12) kepada para pedagang
di Pasar Kragilan untuk memindahkan lapak dan kiosnya secara swadaya ke
Pasar Kendayakan.
Jika tidak dilakukan setelah waktu tersebut, Diskoperindag akan
langsung membongkar secara paksa menggunakan alat berat pada Jumat
(21/12/2018).
Kepala Diskoperindag Kabupaten Serang Abdul Wahid mengatakan,
rencananya relokasi sekaligus penutupan Pasar Kragilan akan dilakukan
pada Kamis (13/12/2018). Namun kemudian rencana tersebut berubah, para
pedagang diberikan waktu seminggu untuk memindahkan dan membongkar
sendiri barang-barangnya hingga Jumat (21/12/2018).
“Jadi kita kasih kesempatan mereka pindah dulu dari pasar lama mulai
sekarang. Sekaligus mereka itu membongkar sendiri, kan mereka pengen
bekas kiosnya diambil jadi kita kasih kesempatan,” ujarnya Jumat,
(14/12/2018).
Wahid mengatakan, selanjutnya pada Jumat (21/12/2018) pihaknya akan
menutup Pasar Kragilan tersbut. Pedagang yang tidak juga memindahkan
kiosnya pada hari itu akan dibongkar menggunakan alat berat. “Nanti kita
kasih pagar juga supaya mereka tidak kembali jualan lagi di sana,”
ujarnya.
Ia menegaskan, penundaan itu bukan permintaan pedagang, melainkan
pertimbangan dari dinas sendiri. Sementara untuk Pasar Kendayakan saat
ini sudah dibuka, dengan demikian para pedagang sudah bisa memindahkan
ke sana dan mulai merapikannya. “Silakan bebersih dulu. Karena tanggal
21 itu sudah ketok palu akan dipagar. Kita juga sudah pasang plang yang
bertuliskan silakan bagi pedagang yang mau pindah, kita akan tutup
tanggal 21 sekaligus kita robohkan lapaknya. Terus sudah
disosialisasikan juga kemarin di kecamatan,” ucapnya.
Disinggung soal munculnya spanduk penolakan, Wahid mengatakan, yang
namanya relokasi pasti selalu ada pro kontra. Namun yang terpenting saat
ini kios itu sudah 100 persen diambil oleh masyarakat, dan kunci sudah
dibagikan. “Tapi memang masih ada yang mau bertahan disana. Tapi kita
enggak mungkin kita bangunkan kios disana. Karena kita tetap pada tata
ruangnya sudah enggak memungkinkan. Kedua kita ingin supaya tertib itu,
karena pasar baru itu sudah empat tahun dibangun dan belum ditempati,”
ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum)
pada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hanafi mengatakan penundaan
pembongkaran tersebut sudah sesuai kajian di Diskoperindag. “Kalau kita
gimana mereka saja. Jadi yang saya dengar akan dilakukan imbauan dulu,
kurang lebih satu minggu. Jadi kita nunggu Diskoperindag saja,” ujarnya.
Disinggung soal muncul spanduk penolakan, Hanafi mengatakan tidak
akan mempengaruhi proses penertiban. Dirinya memandang itu sebagai
dinamika dalam proses relokasi saja. “Enggak akan mempengaruhi. Itu
dinamika biar ramai saja,” ucapnya.
0 comments:
Post a Comment