JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya
memperpanjang pelayanan pengesahan STNK dan penghapusan denda pajak
hingga 31 Desember 2018 pukul 21.00 sebagai batas akhir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghimbau warga memanfaatkan
pelayanan dengan baik. Sebab, tindakan tegas bakal diberlakukan mulai
tahun deoan.
“Manfaatkanlah perpanjangan pelayanan dengan baik. Bila pajak sudah
dibayar maka pengendara akan tenang dijalan, “kata Anies, Sabtu (29/12).
Faiisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
DKI Jakarta, mengatakan sejak 19-29 Desember pelayanan juga diperpanjang
hingga pukul 18.00.”Khusus pada 31 Desember akan buka hingga pukul
21.00 WIB. Polda sudah menyetujui perpanjangan waktu pelayanan,
“katanya.
Faisal mengatakan, perpanjangan ditujukan untuk mengoptimalkan
penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) pada 2018.
Faisal menyebut, kebijakan menghapus denda pajak dibuat demi
mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak yang
nilainya mencapai Rp 1,8 triliun. Hingga 10 Desember, catatan dari Unit
Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta
menunjukkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 34,65 triliun.
Target yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan (APBD-P) 2018, mencapai Rp 38,12 triliun. Dari jumlah itu,
penerimaan dari PKB hingga 10 Desember 2018 sebanyak Rp7,84 triliun dari
target Rp8 miliar, sedangkan untuk PBB Rp 8,16 triliun. Saat ini target
sudah tercapai.







0 comments:
Post a Comment