JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap proyek
pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Empat tersangka,
merupakan pejabat Kementerian PUPR, sedangkan sisanya dari pihak swasta.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pihak swasta yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan satu keluarga.
Satu keluarga tersebut ialah Budi Suharto dan Lily Sundarsih sebagai
pasangan suami istri, dan anaknya, Irine Irma.
“Oh iya (keluarga), itu suami, istri sama anak yah, yang IIR (Irene
Irma) itu anaknya,” ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu
(30/12/2018) dini hari.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari
pejabat Kementerian PUPR dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek
pembangunan sistem penyediaan air minum.
Saut merinci peran dari para tersangka. Diduga sebagai pemberi ialah
Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT
TSP Irene Irma, Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara itu, diduga sebagai penerima ialah Kepala Satker SPAM
Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK
SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku
Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Dalam hal ini, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan
SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan
Katulampa. Adapun dua proyek lain yang lelangnya juga diatur oleh
mereka. Proyek itu terkait pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah
bencana di Donggala, Palu, Sulteng. Lelang itu diatur untuk dimenangkan
oleh PT WKE dan PT TSP.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat
(1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan
Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak penerima, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12
huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1
KUHP.
0 comments:
Post a Comment