TEGAL- Untuk Pileg dan Pilpres pada Pemilu 2019 mendatang, pemilih di Kabupaten Tegal bertambah sebanyak 8.880 orang.
Hasil itu muncul setelah digelarnya Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) beberapa
waktu lalu oleh KPU Kabupaten Tegal.
Jumlah pemilih di Kabupaten Tegal sebelum disempurnakan pada Rapat Pleno (DPTHP-2) pada Selasa (11/12/2018) lalu itu ada sebanyak 1.197.300 orang.
Kini, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan dan Data Muhammad Fasihin menjelaskan, dalam hasil rapat pleno, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 1.206.180 orang.
"Terdiri dari 611.049 pemilih laki-laki dan 595.131 pemilih perempuan," ujar Fasihin kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/12/2018).
Fasihin menjelaskan, jumlah pemilih itu ditetapkan setelah adanya penambahan dan pengurangan jumlah pemilih.
Adapun pengurangan hasil dari DPTHP-2 ada sebanyak 5.934 pemilih untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Tegal.
Mereka dicoret karena tidak memenuhi syarat antara lain karena data pemilih berada di luar negeri yang tercatat di Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP-2) dan warga berumur 70 tahun dari Bawaslu.
"Jadi, itu hasil yang kita cek orangnya. Apa masih hidup atau tidak, apakah masih memenuhi syarat atau tidak," tambahnya.
Menurut Fasihin, DPTHP-2 yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) final untuk pemilu 2019 di Kabupaten Tegal.
Kini, Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Perencanaan dan Data Muhammad Fasihin menjelaskan, dalam hasil rapat pleno, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 1.206.180 orang.
"Terdiri dari 611.049 pemilih laki-laki dan 595.131 pemilih perempuan," ujar Fasihin kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/12/2018).
Fasihin menjelaskan, jumlah pemilih itu ditetapkan setelah adanya penambahan dan pengurangan jumlah pemilih.
Adapun pengurangan hasil dari DPTHP-2 ada sebanyak 5.934 pemilih untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Tegal.
Mereka dicoret karena tidak memenuhi syarat antara lain karena data pemilih berada di luar negeri yang tercatat di Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP-2) dan warga berumur 70 tahun dari Bawaslu.
"Jadi, itu hasil yang kita cek orangnya. Apa masih hidup atau tidak, apakah masih memenuhi syarat atau tidak," tambahnya.
Menurut Fasihin, DPTHP-2 yang ditetapkan dalam rapat pleno tersebut merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) final untuk pemilu 2019 di Kabupaten Tegal.
"Secara keseluruhan dari hasil temuan itu,
kalau TMS dicoret, kalau MS (memenuhi syarat) tapi tidak masuk DPT kita
masukan sebagai pemilih baru," terang dia.
0 comments:
Post a Comment