LEBAK – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Lebak, Odong Hudori mengatakan Kabupaten Lebak pernah memiliki
sejarah pahit dalam proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur yang
mengakibatkan pidana terhadap pemilih. Oleh karena itu, agar hal itu
tidak terjadi kembali pada proses Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) dan
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 maka Bawaslu melakukan sosialisasi
kepada anggota Organda di Lebak, di Aula Hotel Katineung, Rabu
(2/1/2019).
Katanya, kegiatan sosialisasi ini juga akan melibatkan masyarakat
luas lainnya dengan harapan untuk meminimalisir pidana pemilih.
”Setidaknya pemilih ini bisa menolak ketika hal itu bisa mengakibatkan
pidana kepada mereka (pemilih),” ujarnya.
Menurutnya, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017, Bawaslu
berkewajiban untuk meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu.
Tujuannya, agar masyarakat mengetahui betul tentang kepemiluan dan
pelanggaran yang dapat menjerat hak pemilih.
”Harapan kami juga pemilih ini berani melaporkan jika melihat adanya
indikasi pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu khususnya masa
kampanye,” harapnya.
Saat disinggung dampak selain adanya tindak pidana terhadap pemilih,
Odong mengaku, sesuai aturan untuk pelanggaran terhadap pemilih itu
banyak. Maka dari itu agar pemilih ini mengetahuinya maka perlu
dilakukan sosialiasi tentang behaya pelanggarannya. ”Untuk sanksinya itu
bisa administrasi, pidana bahkan didiskualifikasi,” terangnya.
Salah satu peserta sosialisasi, Idik mengatakan, pihaknya sangat
mengapreasi adanya kegiatan ini. Karena pihaknya bisa mengetahui mana
saja yang termasuk melanggar. ”Selama ini kita tidak tahu, tapi kalau
seperti ini saya pribadi khusunya tahu mana saja bahayanya,” katanya. (







0 comments:
Post a Comment