TANGERANG-Sidang kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang
atas terdakwa Direktur PT MPL (Mitra Propindo Lestari) Tjen Jung Sen
kembali digelar.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri
Tangerang, pada Senin (7/1/2019) ini beragendakan pembacaan nota
keberatan terdakwa.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum Upa Labuhari membantah
jika kliennya telah melakukan pencaplokan aset Pemerintah Kabupaten
Tangerang terkait pemanfaatan jalan di Kampung Sungai Turi, Desa
Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Jika dicermati maka ini sungguh bukan kasus pidana. Tapi ini suatu
usaha demi mensejahterakan masyarakat di sekitaran, membangun jalan
penghubung yang awalnya tidak dilalui karena becek dan berdebu," ujar
Upa.
Upa mengelak jika kliennya menggunakan lahan yang dikelola Dinas Bina
Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan
industri dan pergudangan parsial 19 yang merupakan daerah resapan air
dan kawasan hijau tanpa izin.
"Terdakwa dijadikan pesakitan di persidangan ini, padahal pembangunan
jalan itu sudah dilakukan sejak 2003 sesuai surat pernyataan yang
disahkan Lurah Laksana," tambahnya.
Ia juga menilai bahwa tuduhan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa
sangat keliru. "Dalam menguraikan JPU tidak dapat menguraikan waktu
pastinya pengerjaan, tidak runtun melompat-lompat, surat dakwaan yg
dibuat jaksa tidak jelas secara singkat dan sangat menyulitkan bagi
terdakwa untuk membela diri," paparnya.
Setelah mendengar nota keberatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Taufik pun meminta waktu untuk memberikan hak tanggapannya dalam sepekan
mendatang.
Oleh karena itu, sang Hakim Ketua Gunawan menyatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada Senin (14/1/2019) mendatang.
Sementara itu, Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin ketika menilai bahwa
terdakwa memang memiliki hak untuk menyampaikan keberatan sebagaimana
diatur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Karena dengan eksepsi itulah mereka akan menilai apakah dakwaan
jaksa sudah memenuhi kualifikasi dakwaan yang baik menurut KUHAP ataukah
tidak," ucapnya.
Meskipun begitu, dalam kasus dugaan pencaplokan aset Pemerintah
Kabupaten Tangerang, Zakir pesimis jika eksepsi terdakwa diterima.
Karenanya, sebagai warga negara yang baik, Zakir meminta Tjen Jung Sen legowo mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Dari banyak pengalaman, eksepsi terhadap dakwaan jaksa jarang
dikabulkan, karena JPU tentu punya standarisasi penilaian dalam membuat
surat dakwaan, terutama terkait syarat surat dakwaan itu sendiri,"
imbuhnya.






0 comments:
Post a Comment